Padang, relasipublik – Akademisi Universitas Andalas (Unand), Dr. Khairul Fahmi, S.H., M.H., menegaskan bahwa posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) paling tepat tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. Ia menilai, pembentukan kementerian khusus yang membawahi kepolisian justru berpotensi menimbulkan infektivitas dalam penegakan hukum.
Dr. Khairul Fahmi yang merupakan pakar hukum tata negara Fakultas Hukum Unand itu menyampaikan pandangannya merespons dinamika wacana penempatan Polri, apakah tetap di bawah Presiden atau berada di bawah kementerian tersendiri.
“Dalam pemahaman saya terkait pengaturan Polri dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta desain ketatanegaraan Indonesia, posisi Polri di bawah Presiden jauh lebih tepat,” ujar Khairul Fahmi saat audiensi bersama Personel Subdit Politik Direktorat Intelkam Polda Sumbar pada .
Menurutnya, penempatan Polri langsung di bawah Presiden berkaitan erat dengan efektivitas kelembagaan, khususnya dalam sistem peradilan pidana. Dengan struktur tersebut, Presiden memiliki ruang yang lebih luas untuk memberikan arahan dan instruksi secara langsung kepada institusi kepolisian.
“Ketika Presiden memerlukan instruksi khusus kepada Polri dalam konteks penegakan hukum, jalur komando menjadi lebih singkat dan efektif,” jelasnya.
Sebaliknya, apabila Polri ditempatkan di bawah kementerian khusus, rentang kendali komando akan menjadi lebih panjang. Hal itu dinilai berpotensi menghambat efektivitas pengarahan dan pengambilan keputusan strategis dalam penanganan perkara hukum.
Khairul Fahmi juga membandingkan posisi Polri dengan Kejaksaan Republik Indonesia. Ia menilai, kejaksaan sebagai lembaga penuntutan juga merupakan perpanjangan tangan Presiden dalam sistem peradilan pidana.
“Polri dan kejaksaan adalah dua lembaga kunci dalam penegakan hukum pidana. Keduanya memiliki fungsi strategis sebagai representasi negara yang seharusnya berada langsung di bawah Presiden,” tegasnya.
Ia menambahkan, secara ketatanegaraan dan fungsi kelembagaan, desain tersebut sudah tepat dan sejalan dengan kebutuhan efektivitas penyelenggaraan negara, khususnya dalam penegakan hukum yang cepat, tegas, dan terkoordinasi.
“Karena itu, tidak ada urgensi untuk membentuk kementerian kepolisian. Justru yang diperlukan adalah penguatan fungsi dan profesionalisme institusi yang sudah ada,” pungkasnya. (***)












