Oleh Hendri Pratama, SH
(Sekretaris DPD K SPSI Sumbar)
Saat ini masyarakat Sumatera Barat sedang dihebohkan dengan adanya rencana penerbitan Wilayah Penambangan Rakyat (WPR) atau Izin Penambangan Rakyat ( IPR). Apalagi rencana ini di gaungkan dan diangkat isunya oleh anggota DPRD RI asal Sumatera Barat.
Kalau dikaji dalam prespektif hukum, disatu sisi rencana atau usulan ini sangatlah bagus, artinya dengan adanya WPR da IPR ini melindungi masyarakat penambang emas yang selama ini berstikma penambang Illegal atau penambang liar, akan dilindungi secara hukum.
Para pelaku penambang juga terhindar dari adanya “pemalakan” dari oknum oknum yang meraum keuntungan dari penambangan yang katanya illegal tersebut yang biasa disebut “uang payung” yang disetor setiap waktu tertentu kepada oknum oknum.
Bahkan dengan diberikannya izin penambangan rakyat (IPR) tersebut, negara atau daerah mendapat Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam bentuk pajak untuk mengurus izin IPR atau WPR, dan lagi negara bisa mengatur regulasi penambangan di Sumatera Barat.
Akan tetapi, apakah dikeluarkannya WPR dan IPR ini akan membawa keuntungan dan tidak bertabrakan dengan aturan yang sudah ada?
Kalau dikaji lebih dalam, apakah pemerintah pusat maupun pemerintah pusat sudah melakukan Pemetaan wilayahKawasan mana di Sumatera Barat yang akan dijadikan wilayah penambangan rakyat ini,?
Kalau kita berandai-andai status lahan yang akan dikeluarkan izin WPR, masuk dalam status hutan lindung atau hutan konservasi atau hutan yang dilarang untuk dikelola, apakah nantinya izin tersebut justru akan menjadi tidak sah karna menabrak aturan yang lebih tinggi sementara masyarakat sudah terlanjur mengeluarkan uang dan tenaga untuk mengurus izin, sementara lahan tersebut adalah hutan lindung, siapa yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut?
Sebelum kita kaji dampak lingkungan yang akan yang akan timbul akibat dari penambangan tersebut, dampak ekosistem alam dan sosial masyarakat di sekitar wilayah penambangan tersebut apakah sudah menjadi kajian bagi pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Contoh dampak sosial yang akan terjadi, saat izin tersebut dikeluarkan pemerintah daerah atau pusat kepada perseorangan atau perusahaan, artinya lahan tersebut sudah diberikan pengelolaannya kepada kepada perusahaan atau perseorangan, bagaimana masyarakat sekitar yang sudah terbiasa beraktifitas melakukan tambang emas dilokasi tersebut yang berdampak akan terjadi kesenjangan dan kecemburuan sosial ditengah masyarakat. Ibarat pepatah minang “urang mambantai di tanah awak, awak urang siko dak dapek darahnyo”?
Pertimbangan lain yang perlu di perhatikan terkait UU nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok pokok angraria, tentang tanah ulayat, Permen ATR/kepala BPN nomor 14 tahun tahun 2024 tentang tanah ulayat masyarakat hukum adat, dan berbagai aturan lain yang mengakui adanya tanah ulayat,
Dengan kata lain, dengan adanya pengakuan negara atas tanah ulayat atau tanah adat di negara ini terkhusus nya sumatera Barat yang terkenal dengan adatnya, apakah tidak akan menjadi pemicu konflik adat kalau seandainya wacana penerbitan WPR dan IPR ini diteruskan?
Meski kami tidak mendukung secara penuh adanya penambangan liar di Sumatera Barat, akan tetapi kami berharap kepada negara dan pemerintah untuk lebih rapi dan lebih elegan untuk mencarikan solusi penambangan yang ada di Sumatera Barat ini, apalagi tanah Sumatera Barat memang mengandung logam mulia yang menjadi rebutan dan mata pencarian bagi sebagian masyarakat, sehingga tidak terjadi konflik di tengah masyarakat, yang ujung ujungnya masyarakat yang menjadi korban.












