BeritaDaerahKota Padang

Ringankan Beban Warga Korban Bencana, Ditlantas Polda Sumbar Permudah Pengurusan Dokumen Kendaraan

23
×

Ringankan Beban Warga Korban Bencana, Ditlantas Polda Sumbar Permudah Pengurusan Dokumen Kendaraan

Sebarkan artikel ini

Padang, relasipublik – Di tengah kondisi pascabencana yang masih menyisakan keterbatasan bagi masyarakat, kehadiran negara menjadi harapan untuk membantu warga bangkit dan kembali beraktivitas.

Melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat, Kepolisian memberikan pelayanan khusus registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor bagi masyarakat yang terdampak bencana.

Pelayanan khusus ini ditujukan bagi pemilik kendaraan bermotor yang mengalami kerusakan maupun kehilangan dokumen kendaraan akibat bencana alam, sehingga masyarakat tetap memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan kendaraannya.

Sebagai bentuk kehadiran negara dalam situasi darurat pascabencana, Ditlantas Polda Sumbar berupaya memberikan kemudahan layanan administrasi dengan prosedur yang lebih sederhana dan cepat.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumbar, Kombes Pol Muhammad Reza Chairul Akbar Sidiq didampinggi
Kasi BPKB Ditlantas Polda Sumbar, Kompol Awaludin Puhi, mengatakan pada Selasa (3/2) bahwa pelayanan tersebut dilaksanakan secara khusus dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan

perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, kebijakan ini diambil untuk membantu masyarakat yang terdampak agar tidak terbebani prosedur administrasi yang rumit di tengah kondisi pascabencana.

“Pelayanan regident ranmor meliputi penggantian kendaraan yang rusak atau hilang akibat bencana, dengan prosedur yang disederhanakan serta pendampingan langsung oleh petugas,” ujar Kompol Awaludin.

Saat ini, pelayanan yang diberikan oleh Ditlantas Polda Sumbar difokuskan pada penggantian Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang hilang atau rusak akibat bencana.

Dalam kondisi darurat pascabencana, masyarakat tidak diwajibkan melengkapi seluruh persyaratan secara lengkap sebagaimana prosedur normal pengurusan BPKB.

“Untuk BPKB yang hilang, pemohon cukup membawa identitas diri serta surat keterangan terdampak bencana dari desa atau kelurahan,” jelasnya.

Sementara itu, untuk BPKB yang rusak, pemohon diwajibkan membawa BPKB yang rusak tersebut, disertai cek fisik kendaraan, dan seluruh berkas diserahkan langsung kepada petugas pelayanan.

Melalui pelayanan khusus regident ranmor ini, petugas Ditlantas Polda Sumbar akan langsung memproses permohonan masyarakat, sehingga diharapkan warga dapat segera kembali beraktivitas dan menjalani kehidupan secara normal pascabencana.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *