sumbar.relasipublik.com // Tanah Datar
Dinamika pemanggilan anggota DPRD Tanah Datar dari Fraksi Partai NasDem, Khairul Abdi oleh Kejaksaan Negeri Tanah Datar kini bergeser dari sekadar proses hukum menjadi ujian etika politik. Di tengah sorotan publik terhadap dugaan persoalan di Perumda Tuah Sepakat, tuntutan akan sikap terbuka dan bertanggung jawab dari wakil rakyat semakin menguat.
Meski status Khairul Abdi masih sebatas saksi, minimnya penjelasan terbuka dinilai berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif. Bagi sebagian kalangan, perkara ini bukan hanya soal hukum, melainkan tentang komitmen moral pejabat publik dalam menjawab keresahan masyarakat.
Biro Hukum DPD Partai NasDem Tanah Datar Djon Fauzi Sinyal, SH saat ditemui awak media (Senin 2/2 ) menyatakan telah menjalankan mekanisme internal dengan menjadwalkan pemanggilan terhadap kadernya. Namun hingga kini, proses klarifikasi tersebut belum terpenuhi. Kondisi ini menempatkan partai pada posisi krusial antara menjaga asas praduga tak bersalah dan menegakkan disiplin organisasi.
Pengurus DPD NasDem Tanah Datar Basrizal,Dt Pangulu Basa menilai penegakan hukum yang transparan justru penting untuk memulihkan kepercayaan publik. Menurutnya, kepastian hukum akan mengakhiri spekulasi yang berlarut dan merugikan semua pihak, termasuk institusi politik.
Ia juga mendorong Badan Kehormatan DPRD agar tidak menunda peran pengawasan etik. Dalam sistem demokrasi, kata Basrizal, integritas lembaga sama pentingnya dengan proses hukum yang sedang berjalan.
Ketua DPD Partai NasDem Tanah Datar Richi Aprian SH, MH menegaskan bahwa partai memandang persoalan ini sebagai momentum pembuktian komitmen politik yang bersih.
“NasDem menghormati proses hukum dan menempatkan etika sebagai pijakan utama. Setiap kader wajib menjunjung tanggung jawab moral kepada masyarakat,” ujarnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa jabatan publik bukan hanya soal kewenangan, tetapi juga keberanian menghadapi pertanyaan publik. Di titik inilah, kehadiran dan keterbukaan menjadi ukuran utama kepemimpinan politik(d13)












