Padang,relasipublik – Bank Nagari mencatatkan kinerja keuangan yang solid sepanjang tahun buku 2025 di tengah tekanan ekonomi global dan perlambatan nasional. Capaian tersebut dipaparkan dalam Press Conference Kinerja Bank Nagari Tahun 2025 dan Klarifikasi Isu Publik yang digelar pada Senin, 2 Februari 2026, di Kantor Pusat Bank Nagari, Jalan Pemuda No. 21 Padang.
Paparan kinerja disampaikan oleh jajaran Direksi, Dewan Komisaris, serta Dewan Pengawas Syariah Bank Nagari dan dihadiri media cetak serta media online di Sumatera Barat.

Sepanjang 2025, Bank Nagari berhasil menjaga fundamental keuangan tetap sehat. Hingga akhir tahun buku 2025, Bank Nagari mencatat total aset sebesar Rp33,61 triliun, Dana Pihak Ketiga (DPK) Rp26,84 triliun, serta laba bersih mencapai Rp493,74 miliar. Kinerja tersebut ditopang rasio keuangan yang tetap kuat, dengan Capital Adequacy Ratio (CAR) sebesar 23,72 persen dan Non Performing Loan (NPL) terjaga di level 2,40 persen.
Di sisi lain, Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Nagari menunjukkan pertumbuhan yang impresif. Aset syariah tercatat sebesar Rp6,49 triliun atau tumbuh 6,28 persen, pembiayaan syariah mencapai Rp4,63 triliun atau tumbuh 14,66 persen, serta laba UUS sebesar Rp224,62 miliar atau meningkat 15,43 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Direktur Utama Bank Nagari, Gusti Candra, menyampaikan bahwa pertumbuhan UUS yang konsisten, penguatan layanan digital melalui Ollin by Nagari, serta dukungan jaringan layanan yang luas menjadi bukti komitmen Bank Nagari dalam menghadirkan layanan keuangan yang adaptif, sehat, dan berkelanjutan bagi masyarakat Sumatera Barat.
“Di tengah dinamika ekonomi yang penuh tantangan, Bank Nagari tetap fokus pada penguatan fundamental, inovasi digital, serta pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Sepanjang 2025, Bank Nagari juga menorehkan berbagai prestasi dengan meraih 33 penghargaan nasional dan regional, termasuk peringkat idA+/Stable dari PEFINDO.
Klarifikasi Isu Publik
Pada kesempatan yang sama, manajemen Bank Nagari menyampaikan klarifikasi resmi atas sejumlah isu yang berkembang di ruang publik. Klarifikasi tersebut disampaikan sebagai wujud komitmen terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan penerapan Good Corporate Governance (GCG).
Terkait informasi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR), Gusti Candra menegaskan bahwa Bank Nagari terbuka terhadap informasi publik. Laporan tahunan dan ringkasan pelaksanaan CSR telah tersedia melalui kanal resmi Bank Nagari. Namun, permintaan informasi yang memuat data pribadi pegawai, rincian biaya operasional secara detail, serta identitas individu penerima CSR dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, serta ketentuan perbankan dan OJK, setelah melalui uji konsekuensi.

“Penyaluran dana CSR Bank Nagari telah diaudit dan diawasi oleh regulator serta lembaga berwenang,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Kredit dan Syariah Bank Nagari, Hafid Dauli, menjelaskan bahwa kebijakan hapus buku kredit macet dilaksanakan sesuai ketentuan regulator dan peraturan internal. Hapus buku merupakan tindakan administratif akuntansi dan tidak menghapus hak tagih bank kepada debitur.
“Bank tetap melakukan upaya penagihan, penjualan agunan, serta lelang melalui KPKNL sebagai pejabat lelang independen. Setiap penerimaan kembali atas kredit hapus buku dicatat sebagai pendapatan operasional sesuai ketentuan,” jelasnya.
Terkait pelaksanaan lelang eksekusi Hak Tanggungan, seluruh proses dilakukan secara transparan dan akuntabel melalui sistem lelang elektronik KPKNL (lelang.go.id), di mana bank tidak memiliki kewenangan dalam penentuan peserta maupun pemenang lelang.
Kebijakan Pegawai dan Penguatan Tata Kelola
Direktur Operasional Bank Nagari, Zilfa Efrizon, menyampaikan bahwa penyesuaian kebijakan Uang Akhir Tahun (UAT) dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dan temuan audit eksternal agar selaras dengan POJK Nomor 45 Tahun 2015. Kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan.
Terkait Jaminan Hari Tua (JHT), Bank Nagari telah melaksanakan kewajiban pembayaran premi sesuai perjanjian. Adapun kendala pembayaran klaim bersumber dari permasalahan likuiditas pihak asuransi dan terus diupayakan penyelesaiannya sesuai mekanisme yang berlaku.
“Manajemen senantiasa mengutamakan kesejahteraan pegawai dengan tetap berpedoman pada ketentuan dan prosedur yang berlaku,” ujar Zilfa.
Manajemen juga mendorong pembentukan kembali kepengurusan Forum Komunikasi Pegawai Bank Nagari (FKPBN) yang bertujuan menyalurkan aspirasi pegawai secara konstruktif serta menjaga hubungan industrial yang sehat, dialogis, dan berkeadilan.
Bank Nagari juga menegaskan penerapan kebijakan zero tolerance terhadap fraud. Direktur Kepatuhan Bank Nagari, Sukardi, menyatakan bahwa setiap indikasi fraud ditangani melalui mekanisme audit, pengawasan berlapis, serta proses disiplin dan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Saluran Informasi Resmi
Dalam rangka tertib administrasi dan efektivitas pelayanan informasi publik, Bank Nagari menetapkan bahwa seluruh permintaan informasi dan koordinasi kehumasan disampaikan melalui saluran resmi, yakni Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bank Nagari serta Divisi Sekretaris Perusahaan.
Penetapan saluran resmi tersebut bertujuan memastikan informasi yang disampaikan kepada publik bersifat akurat, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Manajemen Bank Nagari mengapresiasi perhatian serta masukan dari masyarakat dan media. Bank Nagari berkomitmen untuk terus dikelola secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab guna menjaga kepercayaan publik serta keberlanjutan bank sebagai aset strategis daerah. Adv










