Solok, Relasipublik – Pemerintah Kabupaten Solok terus mendorong optimalisasi pajak rumah makan dan restoran sebagai langkah strategis dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Solok. Sektor kuliner dinilai memiliki potensi besar yang belum tergarap maksimal, sehingga diperlukan penguatan pengawasan dan sistem pelaporan berbasis digital.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Solok, Hendriyanto, SE, menegaskan bahwa optimalisasi pajak rumah makan dan restoran menjadi fokus utama dalam strategi peningkatan PAD.
Berdasarkan data PAD per Desember 2025, sektor pajak restoran masih memiliki ruang optimalisasi yang signifikan. Pemerintah daerah pun memperkuat pengawasan berbasis digital melalui pemasangan tapping box guna memastikan transparansi pelaporan omzet.
“Data PAD per Desember 2025 menunjukkan masih adanya ruang optimalisasi di sektor pajak restoran. Karena itu, kami memperkuat pengawasan berbasis digital melalui tapping box, melakukan evaluasi berkala, serta memastikan setiap wajib pajak melaporkan omzet secara jujur dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Hendriyanto.
Ia menambahkan, optimalisasi pajak bukan semata-mata soal peningkatan angka PAD, tetapi juga tentang membangun kesadaran kolektif bahwa pajak daerah merupakan kontribusi nyata pelaku usaha terhadap pembangunan Kabupaten Solok.
“Kami ingin membangun sistem yang adil dan transparan. Pajak yang dibayarkan pelaku usaha akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan peningkatan kesejahteraan. Karena itu, kami mengajak seluruh pemilik rumah makan dan restoran untuk bersama-sama mendukung upaya ini,” tambahnya.
Menurutnya, dengan penguatan sistem digital dan pengawasan yang konsisten, potensi kebocoran pajak dapat ditekan, sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan kompetitif.
Pemkab Solok, lanjut Hendriyanto, tetap mengedepankan asas keadilan dalam kebijakan pajak. Pelaku usaha yang patuh akan diberikan kepastian dan dukungan, sementara yang belum patuh akan dibina hingga ditindak sesuai regulasi. (A3)












