Kota Solok, Relasipublik – Pemerintah Kota Solok menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan akses jalan menuju Stadion Marah Adin Kota Solok secara adil, bermartabat, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Persoalan ini berkaitan dengan klaim tanah ulayat yang saat ini masih dalam proses administrasi dan hukum, sehingga pemerintah daerah memilih bersikap hati-hati demi menjamin kepastian hukum bagi semua pihak.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Solok, Nurzal Gustim, SSTP, M.Si, selaku juru bicara resmi Pemerintah Kota Solok, dalam keterangan pers, Rabu (14/1/2026).
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Solok menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang dan pernah berjalan terkait akses jalan stadion tersebut.
Menurut Nurzal, langkah hukum yang ditempuh oleh pihak-pihak yang mengklaim kepemilikan tanah merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang. Oleh karena itu, pemerintah daerah berkomitmen untuk bersikap kooperatif, terbuka, dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemerintah Kota Solok menghormati proses hukum yang berjalan. Kami siap mengikuti seluruh mekanisme hukum secara profesional dan berbasis pada dokumen yang sah,” ujar Nurzal.
Ia menjelaskan, terkait persoalan tanah yang menjadi akses jalan Stadion Marah Adin, Pemerintah Kota Solok terus melakukan koordinasi lintas instansi, termasuk dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta pihak terkait lainnya.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan kejelasan administrasi, status tanah, serta kepastian hukum, khususnya mengingat adanya klaim tanah ulayat dalam persoalan tersebut.
Nurzal menegaskan bahwa pemanfaatan akses jalan tersebut dilakukan untuk kepentingan masyarakat luas. Namun demikian, pemerintah daerah tetap berkomitmen menuntaskan seluruh aspek hukum dan administrasi secara sah dan tidak melanggar ketentuan hukum.
Selain itu, Pemerintah Kota Solok juga mengimbau seluruh pihak agar tetap menjaga ketenangan dan kondusivitas daerah, serta memberikan ruang bagi proses hukum dan dialog yang tengah berlangsung.
“Kepentingan masyarakat, ketertiban umum, dan kepastian hukum adalah prioritas kami. Pemerintah Kota Solok berkomitmen mencari solusi terbaik yang adil dan bermartabat bagi semua pihak,” tutup Nurzal.
Penjelasan Hukum dan Kronologi Perkara
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setdako Solok, Alex Shindo, MH, memaparkan kronologi proses hukum yang telah ditempuh Pemerintah Kota Solok terkait persoalan akses jalan Stadion Marah Adin tersebut.
Alex menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari Putusan Pengadilan Negeri Solok Nomor 14/Pdt.G/2023/PN.SLK, yang merupakan hasil kesepakatan mediasi dan telah dikuatkan oleh pengadilan dalam bentuk akta perdamaian.
Dalam akta perdamaian tersebut, Pemerintah Kota Solok menyatakan kesediaan untuk membayar ganti kerugian atas tanah yang digunakan sebagai akses jalan stadion. Namun, pembayaran tersebut memiliki syarat, yakni pihak penggugat harus melengkapi dokumen alas hak yang sah serta peta bidang tanah dari BPN Kota Solok.
“Peta bidang dari BPN merupakan syarat mutlak karena menjadi dasar kepastian luas, batas, dan status tanah, sekaligus dasar penilaian ganti kerugian oleh appraisal,” jelas Alex.
Hingga saat ini, peta bidang dimaksud belum dapat diterbitkan oleh BPN. Akibatnya, secara administratif dan hukum, Pemerintah Kota Solok belum memiliki dasar yang kuat untuk melakukan penilaian maupun pembayaran ganti kerugian.
Alex menegaskan bahwa kondisi tersebut bukan bentuk penolakan dari pemerintah daerah.
“Belum dilaksanakannya pembayaran ganti kerugian semata-mata karena persyaratan administrasi yang belum terpenuhi,” tegasnya.
Sebagai bentuk komitmen, Pemerintah Kota Solok telah mengalokasikan anggaran penggantian tanah tersebut dalam APBD Perubahan Tahun 2023 dan kembali menganggarkannya dalam APBD Tahun 2024.
Namun pada tahun 2025, pihak penggugat kembali mengajukan gugatan baru dengan melibatkan BPN sebagai turut tergugat. Setelah melalui proses mediasi yang tidak mencapai kesepakatan, gugatan tersebut akhirnya dicabut, sehingga proses hukum kembali terhenti dan kepastian hukum atas objek tanah belum diperoleh.
“Pemerintah Kota Solok tetap berhati-hati agar setiap langkah sesuai hukum dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Sepanjang seluruh persyaratan administrasi dan hukum terpenuhi serta ada dasar hukum yang kuat, kami siap melaksanakan pembayaran ganti kerugian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutup Alex Shindo. (A3)












