Kab. Solok,Relasipublik.com – Kinerja Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga (Kabid Pora) pada salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok menjadi sorotan. Pejabat tersebut diduga lebih sering mengurusi pekerjaan di luar tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang menjadi tanggung jawabnya sebagai Kabid Pemuda dan Olahraga.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas Kabid Pora kerap tidak menentu dan jarang berada di bidangnya sendiri untuk mengoordinasikan program kepemudaan dan olahraga. Kondisi ini dinilai berdampak pada tidak optimalnya pelaksanaan sejumlah agenda bidang.
Seorang staf Bidang Pemuda dan Olahraga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa koordinasi internal sering berjalan tanpa kehadiran pimpinan bidang.
“Kami di bidang sering harus bergerak sendiri. Arahan langsung dari pimpinan tidak selalu ada karena yang bersangkutan lebih sering mengurus urusan lain di luar bidang,” ungkapnya.
Menurut staf tersebut, beberapa kegiatan kepemudaan dan olahraga mengalami perlambatan, terutama program yang membutuhkan persetujuan dan keputusan cepat di tingkat pimpinan bidang.
Kabid Pora yang bersangkutan diketahui mengawali karier sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan profesi guru dan pernah bertugas di wilayah Hiliran Gumanti. Dalam perjalanan kariernya, yang bersangkutan kemudian dimutasi ke jabatan struktural di lingkungan Pemerintah Daerah.
Mutasi tersebut ikut menjadi perhatian publik, mengingat pada saat yang sama kebutuhan tenaga guru ASN di daerah masih tergolong tinggi, khususnya di wilayah-wilayah pinggiran. Sejumlah kalangan menilai, kebijakan mutasi dari jabatan fungsional guru ke jabatan struktural semestinya mempertimbangkan kebutuhan sektor pendidikan secara menyeluruh.
Sorotan juga datang dari legislatif. Dedi Fajar Ramli menegaskan bahwa setiap pejabat struktural wajib bekerja sesuai tupoksi dan target kinerja yang telah ditetapkan.
“Jika benar ada pejabat yang lebih banyak mengurus pekerjaan di luar bidangnya, maka itu harus menjadi bahan evaluasi serius. Jabatan struktural adalah amanah yang melekat tanggung jawab dan indikator kinerja,” tegasnya.
Ia menambahkan, DPRD mendorong agar pimpinan OPD dan kepala daerah melakukan evaluasi menyeluruh agar tidak terjadi pembiaran terhadap kinerja pejabat yang dinilai menyimpang dari tugas pokok.
“Bidang kepemudaan dan olahraga ini strategis. Jangan sampai pembinaan generasi muda dan prestasi daerah justru terabaikan,” tambahnya.
Sementara itu, Kabid Pemuda dan Olahraga, Muhammad Fauzan, memberikan klarifikasi singkat melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, minggu lalu. Ia menjelaskan bahwa ketidakhadirannya di kantor pada waktu tertentu berkaitan dengan pelaksanaan tugas kepramukaan serta alasan keluarga.
“Waktu itu wak tugas pramuka di Paninggahan. Duo hari ko awak izin ka Pak Kadis, maafkan urang tuo, wak ka Sungai Abu, urang tuo kurang sehat,” tulisnya dalam pesan WhatsApp.
Namun demikian, klarifikasi tersebut belum menjawab secara menyeluruh terkait dugaan keterlibatan Kabid Pora dalam urusan lintas bidang serta dampaknya terhadap efektivitas kerja internal Bidang Pemuda dan Olahraga.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih membuka ruang konfirmasi lanjutan kepada Kabid Pora maupun pimpinan OPD terkait.
Ruang Hak Jawab
Redaksi memberikan ruang hak jawab seluas-luasnya kepada Kabid Pemuda dan Olahraga maupun pimpinan OPD terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kabupaten Solok untuk menyampaikan klarifikasi, penjelasan, atau bantahan atas pemberitaan ini.
Hak jawab dapat disampaikan secara tertulis atau melalui wawancara resmi dan akan dimuat secara proporsional, berimbang, dan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
.












