Peristiwa

Syahdan Banna: Diharap Kadin Kalsel Jangan Terima Laporan Sepihak

32
×

Syahdan Banna: Diharap Kadin Kalsel Jangan Terima Laporan Sepihak

Sebarkan artikel ini

sumbar.relasipublik.com // Kalsel

Buntut alotnya hasil pertemuan Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (DPW APBMI) Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Samudera Nusantara Pelabuhan Banjarmasin yang difasilitasi oleh Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banjarmasin, Kamis (19/2/2026) lalu, menghasilkan ketidakpuasan di pihak APBMI Kalsel.

Untuk itu, pihak APBMI Kalsel bersama perwakilan Perusahaan Bongkar Muat (PBM) dan pemilik floating crane dikawal tim hukum advokat Bujino A Salan, S.H., M.H. dan Edy Sucipto, S.H., M.H. mendatangi Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut (Dirlala) Kementerian Perhubungan RI di Jakarta, Selasa (24/2/2026). Kedatangan mereka merupakan tindak lanjut atas terbitnya Surat Nomor AL.026/1/4/DA/2026 yang dinilai mewajibkan pelampiran Surat Perintah Kerja (SPK) dari TKBM dalam pengajuan Rencana Kegiatan Bongkar Muat (RKBM).

Dalam pertemuan tersebut terjadi perdebatan sengit. Masing-masing pihak mempertahankan argumentasi terkait kewajiban SPK TKBM yang dianggap sebagai syarat tambahan di luar ketentuan yang berlaku.

Keesokan harinya, Rabu (25/2/2026) mereka mendatangi Kadin Pusat. Rombongan diterima oleh Wakil Ketua Umum (WKU) Bidang Angkutan, Logistik dan BUMN Kadin Indonesia Benny Soetrisno, WKU Korwil Kalimantan Andi Yuslim Paratiwi, serta WKU Bidang Organisasi Widiyanto Saputro. Menurut keterangan DPW APBMI Kalsel, seluruh masukan mereka ditanggapi serius oleh Kadin Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPTI-KSPSI) Provinsi Kalsel, Muhammad Syahdan Banna sangat menyayangkan atas apa yang disampaikan oleh rekan-rekan APBMI Kalsel tersebut. Karena menurutnya, apa yang mereka sampaikan itu sangat keliru karena tidak berdasar pada regulasi-regulasi yang ada di pelabuhan.

Syahdan lalu menguraikan regulasi-regulasi yang mendasari pelaksanaan dari kegiatan di STS (Ship to Ship) tersebut adalah sebagai berikut:

Pertama, Undang-Undang Nomor 25 tentang Perkoperasian, pada salah satu pasalnya menyebutkan bahwa apabila dalam satu wilayah sudah berhasil diusahakan oleh koperasi, maka tidak boleh diusahakan oleh badan hukum lainnya.

Kedua, didukung oleh Peraturan Pemerintah Nomor 7.
Ketiga, didukung oleh Permenkop Nomor 6.
Dan yang keempat, didukung oleh SKB 2 Dirjen 1 Deputi yang mana sampai saat ini, detik ini, masih berlaku dan belum ada pencabutan, terkhusus di pasal 8.

“Oleh karena itu, kami sampaikan kepada rekan-rekan sekalian, serikat pekerja yang ada di wilayah Kalsel agar tetap menjaga kondusifitas pelabuhan dan kelancaran arus bongkar muat di wilayah masing-masing,” pinta Syahdan.

“Kami dari Serikat Pekerja sangat mendukung surat tersebut dan apabila surat tersebut tidak dijalankan, maka kami dari serikat pekerja akan mengadakan aksi sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

“Kemudian yang terakhir, kami sampaikan kepada teman-teman kita, saudara kita di Kadin Kalsel. Sehubungan dengan adanya laporan yang disampaikan oleh rekan-rekan kita dari APBMI tersebut, kiranya agar tidak diterima secara sepihak, melainkan agar dapat dikonfirmasi terlebih dahulu kepada pihak-pihak terkait agar permasalahan ini berimbang. Jangan sampai ada yang disalahkan sebelum melangkah lebih lanjut,” pungkas Syahdan (d13/ rels)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *