DPRD Kota PadangPariwaraTERBARU

Paripurna DPRD Padang Bahas LKPJ 2025, Dewan Dorong Optimalisasi Program Unggulan

16
×

Paripurna DPRD Padang Bahas LKPJ 2025, Dewan Dorong Optimalisasi Program Unggulan

Sebarkan artikel ini

Padang, relasipublik – DPRD Kota Padang menggelar rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025, Senin (9/3), di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kota Padang.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, didampingi Wakil Ketua Mastilizal Aye, Osman Ayub, dan Jupri. Turut hadir Sekretaris DPRD Kota Padang Hendrizal Azhar serta anggota dewan lainnya.

Ketua DPRD Kota Padang Muharlion mengatakan, rapat paripurna ini merupakan agenda resmi penyampaian laporan kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran, yakni periode Januari hingga Desember 2025.

“Dari LKPJ ini tergambar capaian yang diraih wali kota selama masa kepemimpinan. Ini berkaitan dengan kinerja pemerintah daerah,” ujarnya kepada awak media usai rapat paripurna.

Muharlion menjelaskan, setelah penyampaian di rapat paripurna, dokumen LKPJ akan dibahas lebih lanjut di tingkat komisi DPRD. Hasil pembahasan tersebut nantinya akan menghasilkan rekomendasi yang akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Padang pada pelaksanaan program tahun 2026.

Menurutnya, DPRD juga mendorong agar berbagai program unggulan pemerintah daerah dapat tercapai sesuai dengan amanah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Spesifik untuk 2026, kami mendorong pencapaian program unggulan sesuai RPJMD. Sejauh mana capaian program unggulan itu berjalan, dan apa yang belum tercapai akan kita kawal kembali,” katanya.

Pada kesempatan itu, Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir mewakili Wali Kota Padang secara resmi menyampaikan Nota LKPJ Tahun 2025 kepada DPRD.

Maigus menyebutkan, penyampaian LKPJ merupakan bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada DPRD sebagai lembaga yang mewakili masyarakat.

“Penyampaian LKPJ ini bertujuan memperkuat pelaksanaan otonomi daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sekaligus menjadi bahan evaluasi agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai tujuan dan sasaran, khususnya dalam penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.

Ia menjelaskan, LKPJ pada dasarnya merupakan laporan mengenai hasil dan capaian program serta kegiatan atas pemanfaatan keuangan daerah yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.

Menurutnya, capaian yang diraih serta berbagai persoalan yang dihadapi selama pelaksanaan program pada 2025 akan dievaluasi bersama dan menjadi bahan perbaikan pada tahun berikutnya.

“Secara umum penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kota Padang pada 2025 dapat berjalan dengan baik dan lancar, meskipun masih terdapat beberapa permasalahan,” katanya.

Ia menambahkan, salah satu permasalahan yang masih dihadapi berkaitan dengan ketidaksesuaian antara asumsi prioritas pembangunan daerah dengan kemampuan keuangan daerah serta rencana program yang tertuang dalam RKPD.

Ke depan, kata Maigus, permasalahan tersebut diharapkan dapat diatasi melalui perencanaan yang lebih cermat, penguatan pengendalian program, serta penyelenggaraan pemerintahan yang berorientasi pada kinerja dan didukung pengawasan yang efektif.

Dalam paparannya, Maigus juga menyampaikan realisasi pendapatan daerah Kota Padang tahun 2025 yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Target pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp2,87 triliun dan terealisasi Rp2,85 triliun atau 99,15 persen.

Sementara itu, belanja daerah ditargetkan sebesar Rp3,03 triliun dengan realisasi Rp2,81 triliun atau 92,78 persen. Realisasi tersebut terdiri dari belanja operasi sebesar Rp2,37 triliun atau 92,99 persen dari target Rp2,55 triliun.

Untuk belanja modal yang ditargetkan sebesar Rp465,87 miliar, terealisasi Rp433,41 miliar atau 93,03 persen. Sedangkan belanja tidak terduga dari target Rp19,93 miliar terealisasi Rp11,97 miliar atau 60,07 persen.

“Harapannya, penyampaian Nota LKPJ ini dapat menjadi bahan telaahan serta tanggapan berupa saran dan masukan dari DPRD guna meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik ke depan,” tuturnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *