Kabupaten Tanah Datar

Tanah Datar Gaspol Reformasi Aturan: Pajak, Rokok, hingga Struktur OPD Dibedah Sekaligus

17
×

Tanah Datar Gaspol Reformasi Aturan: Pajak, Rokok, hingga Struktur OPD Dibedah Sekaligus

Sebarkan artikel ini

sumbar.relasipublik.com //Tanah Datar

Pemerintah Kabupaten Tanah Datar mulai mengakselerasi pembenahan regulasi daerah. Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sekaligus diajukan Bupati Eka Putra dalam Rapat Paripurna DPRD, Jumat (27/3), sebagai sinyal kuat dorongan reformasi tata kelola dan perlindungan publik yang lebih konkret.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra bersama unsur pimpinan dewan itu tidak sekadar agenda formal, tetapi menjadi titik awal penataan ulang kebijakan strategis: dari pajak dan retribusi, kawasan tanpa rokok, hingga restrukturisasi perangkat daerah.

Ranperda pertama menyasar Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Bupati menegaskan, langkah ini bukan pilihan, melainkan kewajiban administratif sekaligus koreksi cepat atas hasil evaluasi pemerintah pusat. Surat dari Kementerian Dalam Negeri menuntut penyesuaian dalam waktu ketat—15 hari kerja sejak 12 Maret 2026.

“Ini bukan sekadar revisi teknis, tapi upaya memastikan kebijakan fiskal daerah tetap sinkron, adaptif, dan tidak menyimpang dari regulasi nasional,” tegas Eka Putra.

Ranperda kedua menyentuh aspek yang lebih dekat dengan kehidupan sehari-hari: Kawasan Tanpa Rokok. Pemerintah daerah ingin menggeser pendekatan dari sekadar imbauan menjadi regulasi yang memiliki daya paksa. Tujuannya jelas—melindungi masyarakat dari paparan asap rokok sekaligus menciptakan ruang publik yang sehat dan manusiawi.

Sementara Ranperda ketiga menyasar jantung birokrasi: perubahan struktur perangkat daerah. Bupati mengakui, formasi organisasi saat ini belum sepenuhnya lincah dalam menjawab tuntutan pelayanan publik yang cepat dan berkualitas.

“Penataan ini langkah strategis. Kita ingin organisasi yang tepat fungsi, tidak gemuk, tapi efektif,” ujarnya, menekankan pentingnya birokrasi yang responsif terhadap dinamika pembangunan.

Langkah simultan ini menunjukkan arah kebijakan Tanah Datar yang tidak lagi parsial. Pajak dibenahi, kesehatan publik diperkuat, dan mesin birokrasi dirapikan dalam satu tarikan napas kebijakan.

Meski demikian, Bupati tidak menutup mata terhadap keterbatasan dalam penyusunan Ranperda. Ia berharap pembahasan bersama DPRD mampu menyempurnakan substansi hingga benar-benar aplikatif saat diterapkan.

Sementara itu, pimpinan sidang memastikan proses belum berhenti. Sesuai jadwal Badan Musyawarah, pembahasan akan berlanjut pada 30 Maret 2026 dengan agenda pandangan umum fraksi—fase krusial yang akan menguji sejauh mana tiga Ranperda ini mendapat dukungan politik sekaligus legitimasi publik.

Jika disetujui, tiga regulasi ini berpotensi menjadi fondasi baru: memperkuat disiplin fiskal, melindungi kesehatan warga, dan merapikan birokrasi agar lebih tajam melayani(d13)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *