Padang, relasipublik — Pengadilan Negeri Padang kembali menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hj. Merry Nasrun terkait penyitaan aset oleh Kejaksaan Negeri Padang.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB oleh hakim tunggal Angga Afriansha.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan hukum dan menegaskan tindakan penyitaan yang dilakukan pihak kejaksaan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Menolak seluruh permohonan pemohon,” ujar Angga saat membacakan putusan.
Praperadilan ini merupakan yang ketiga diajukan oleh pihak Merry Nasrun. Dengan putusan ini, Kejaksaan Negeri Padang tercatat telah memenangkan tiga kali praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Padang dalam perkara tersebut.
Permohonan diajukan oleh tim kuasa hukum yang dipimpin Dr. Suharizal, bersama Remon dan rekan, untuk menggugat tindakan penyitaan tanah dan bangunan seluas 1.143 meter persegi di Komplek Griya Mawar Sembada Indah.
Pihak pemohon sebelumnya menilai penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Padang tidak sah dan meminta agar pengadilan membatalkannya.
Namun, setelah mempertimbangkan seluruh dalil, bukti, serta argumentasi dari kedua belah pihak, hakim berpendapat bahwa tindakan penyitaan oleh jaksa, yakni Budi Gusti dan Ernawati selaku pihak termohon, telah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dengan putusan ini, penyitaan terhadap aset milik Merry Nasrun dinyatakan tetap sah.
Selain penyitaan aset, dalam perkara ini juga terdapat penyitaan uang sebesar Rp17,55 miliar yang turut digugat melalui praperadilan jilid II. Namun, hakim menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.
Dalam perkara yang sama, Kejaksaan Negeri Padang telah menetapkan Beny Saswin Nasrun sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Padang Nomor TAP-03/L.3.10/Fd.2/12/2025 tertanggal 29 Desember 2025.
Beny diduga terlibat dalam perkara korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Padang dan Sentra Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT Benal Ichsan Persada pada periode 2013–2020, dengan potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp34 miliar.
Dalam perkembangannya, Kejari Padang juga telah menetapkan Beny sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 22 Januari 2026, serta mengajukan permohonan bantuan pencarian melalui Adhyaksa Monitoring Center Kejaksaan Agung RI.
Dengan berakhirnya seluruh rangkaian praperadilan tersebut, Kejaksaan Negeri Padang kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk melanjutkan proses penyidikan dan penanganan perkara lebih lanjut. (kld)












