BeritaDaerahKota Padang

Walikota Padang Pimpin Rapat bersama TAPD Terkait Pengembalian Dana TKD Tahun Anggaran 2026

21
×

Walikota Padang Pimpin Rapat bersama TAPD Terkait Pengembalian Dana TKD Tahun Anggaran 2026

Sebarkan artikel ini

Padang, relasipublik — Wali Kota Padang Fadly Amran bersama Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir memimpin rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Padang, di Palanta Rumah Dinas Wali Kota Padang, Selasa (14/4/2026).

Rapat ini membahas pengelolaan dan realisasi pengembalian dana Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 kepada Pemerintah Kota Padang oleh Pemerintah Pusat.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa menyampaikan bahwa total dana TKD Tahun Anggaran 2026 yang dikembalikan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kota Padang mencapai Rp371.851.350.000, yang disalurkan dalam beberapa tahap.

“Dana yang telah disalurkan sebanyak dua tahap, yakni Rp124.129.548.000 pada 26 Februari 2026 dan Rp93.097.161.000 pada 31 Maret 2026 lalu. Total penyaluran mencapai Rp217.226.709.000 sehingga masih terdapat sisa sebesar Rp154.624.641.000,” ujarnya.

Ia menambahkan, selain TKD, Pemerintah Kota Padang juga telah menerima realisasi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sebesar Rp900.000.000, yang seluruhnya telah disalurkan.

Lebih lanjut, Raju menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900, TKD tahun 2026 difokuskan untuk daerah terdampak bencana, dengan prioritas pada pra bencana, tanggap darurat, serta pascabencana berupa rehabilitasi dan rekonstruksi.

Fadly Amran menegaskan bahwa pengelolaan anggaran harus dilakukan secara terukur, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, khususnya dalam percepatan pemulihan pascabencana.

“Saya meminta seluruh perangkat daerah melalui TAPD memastikan setiap anggaran diarahkan pada program prioritas yang berdampak langsung bagi masyarakat, terutama sektor infrastruktur dan pemulihan ekonomi,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pentingnya akuntabilitas dan efektivitas penggunaan anggaran agar tidak menimbulkan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA), serta memastikan seluruh program berjalan tepat waktu dan sesuai ketentuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *