Padang,relasipublik – Rapat paripurna yang digelar pada Senin (13/4/2026), dipimpin Wakil Ketua Mastilizal Aye, DPRD Kota Padang mengagendakan penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2003 mengenai kedudukan keuangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Sebagai lembaga legislatif yang mengusung visi besar dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik, DPRD Kota Padang terus menunjukkan komitmen nyata dalam menyelaraskan regulasi daerah dengan kebijakan nasional.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui langkah strategis berupa usulan pencabutan peraturan daerah (Perda) yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan tata kelola pemerintahan saat ini.
Rapat tersebut turut dihadiri unsur pimpinan DPRD lainnya, yakni Osman Ayub dan Jupri. Dari pihak eksekutif, hadir Fadly Amran bersama Wakil Wali Kota Maigus Nasir, mempertegas sinergi kuat antara legislatif dan eksekutif dalam proses pengambilan kebijakan strategis daerah.
Melalui Panitia Khusus (Pansus) I, DPRD Kota Padang secara resmi mengusulkan pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2003. Regulasi tersebut dinilai sudah tidak lagi relevan, terutama karena masih mengacu pada klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak sesuai dengan kondisi dan kerangka regulasi saat ini.

Ketua Pansus I, Faisal Nasir, menegaskan bahwa perda lama berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian dengan regulasi terbaru di tingkat nasional.
“Perda Nomor 5 Tahun 2003 sudah tidak lagi sejalan dengan dinamika regulasi nasional. Oleh karena itu, pencabutan perlu dilakukan guna memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.
Dalam kajian komprehensifnya, Pansus I merujuk pada berbagai regulasi terkini, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2024. Ke depan, pengaturan hak keuangan kepala daerah direkomendasikan untuk dituangkan melalui peraturan kepala daerah (perkada) yang lebih fleksibel dan adaptif.

Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk menyederhanakan regulasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mendorong tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan, akuntabel, serta responsif terhadap dinamika kebijakan nasional.
Pengelolaan Keuangan Lebih Efektif dan Efisien
Wali Kota Padang, Fadly Amran, menegaskan bahwa pencabutan Perda tersebut merupakan langkah strategis dalam menyelaraskan regulasi daerah dengan ketentuan terbaru di tingkat pusat.
Menurutnya, Perda lama yang disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 sudah tidak lagi relevan setelah hadirnya berbagai regulasi baru, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
“Pencabutan ini penting untuk menghindari tumpang tindih aturan sekaligus meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah,” tegasnya.

Fadly juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang atas kontribusi aktif dan dinamika pembahasan yang konstruktif, yang dinilai sebagai cerminan proses demokrasi yang sehat dan berkualitas.
Ke depan, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD diharapkan terus terjaga guna mempercepat pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Padang.
Ranperda pencabutan Perda tersebut telah melalui proses fasilitasi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan kini tinggal menunggu penetapan menjadi Perda definitif.
Dengan langkah progresif ini, DPRD Kota Padang bersama Pemerintah Kota optimistis mampu menghadirkan sistem pengelolaan keuangan daerah yang lebih modern, transparan, dan akuntabel, sebagai fondasi kuat dalam mewujudkan pelayanan publik yang semakin berkualitas.
#adv












