Relasipublik – Dunia videografi dan sinematografi pada hakikatnya adalah panggung bagi kejujuran lensa, estetika cerita, dan dedikasi visual yang murni dalam memotret realitas kehidupan. Namun, belakangan ini, jagat maya Indonesia diguncang oleh sebuah skandal yang mencoreng wajah industri kreatif tanah air secara mendalam dan sistematis. Nama Amsal Sitepu mencuat ke permukaan bukan karena deretan prestasi di festival film bergengsi atau inovasi teknik pengambilan gambar yang revolusioner, melainkan karena pusaran kasus hukum yang berkelindan dengan dugaan penggelembungan anggaran atau mark-up, kerugian keuangan negara yang masif, hingga aroma intimidasi yang menyengat di balik setiap proses produksinya. Kasus ini menjadi viral bukan tanpa alasan kuat, sebab ia menyentuh saraf sensitif masyarakat yang kian kritis terhadap penggunaan uang rakyat di sektor-sektor yang selama ini dianggap sebagai “zona abu-abu” karena sifatnya yang sangat subjektif, yaitu sektor industri kreatif, komunikasi visual, dan jasa konten digital.
Dalam dunia profesional, menentukan harga sebuah karya seni atau jasa videografi memang memiliki tantangan tersendiri yang unik dibandingkan dengan pengadaan barang fisik yang sifatnya komoditas seperti semen, besi, atau aspal. Industri kreatif melibatkan berbagai variabel abstrak seperti nilai intelektual, jam terbang personel, kerumitan visi artistik, hingga penggunaan peralatan teknis tingkat tinggi yang biayanya bisa sangat fluktuatif di pasaran. Namun, subjektivitas seni tersebut tidak boleh sekali-kali menjadi pembenaran untuk mengaburkan transparansi, terutama ketika dana yang digunakan berasal dari kas negara yang merupakan akumulasi pajak dari keringat seluruh rakyat Indonesia. Di sinilah letak masalah utama dalam kasus Amsal Sitepu, di mana dugaan penggelembungan anggaran yang mengemuka merujuk pada ketidakwajaran nilai kontrak jika dibandingkan dengan hasil nyata yang diserahkan kepada instansi terkait.
Praktik semacam ini biasanya dilakukan melalui skema administratif yang rapi namun culas, seperti menyusun Rencana Anggaran Biaya dengan mencantumkan harga sewa alat kelas atas, seperti kamera sinema beresolusi tinggi atau lensa-lensa premium, yang pada kenyataannya tidak pernah hadir di lokasi pengambilan gambar. Secara sistematis, tindakan ini bukan sekadar ketidakteraturan administratif kecil, melainkan bentuk pencurian halus terhadap hak publik karena sektor promosi sering kali dijadikan lahan basah akibat standar harga yang masih sangat cair dan sulit diaudit secara konvensional oleh lembaga pengawas negara.
Hal yang membuat kasus Amsal Sitepu terasa jauh lebih kelam dan kompleks daripada kasus korupsi biasa adalah munculnya narasi mengenai praktik intimidasi yang menyertainya secara konsisten. Dalam berbagai laporan yang berkembang luas di media sosial dan portal berita, terdapat indikasi adanya tekanan kuat terhadap pihak-pihak yang mencoba mempertanyakan keabsahan anggaran atau mereka yang berusaha membongkar praktik lancung di balik layar tersebut. Jika kita meninjau fenomena ini dari kacamata antropologi kekuasaan, intimidasi semacam ini bukanlah sekadar ancaman fisik secara langsung, melainkan sebuah instrumen strategis untuk mempertahankan status quo dan melindungi struktur korupsi yang telah terbangun secara sistemik dalam birokrasi pengadaan jasa. Ketika seorang penyedia jasa kreatif memiliki kedekatan tertentu dengan pemegang kebijakan atau oknum pejabat, terciptalah simbiosis mutualisme yang koruptif di mana intimidasi digunakan sebagai pagar pelindung agar benang merah antara vendor dan birokrat tidak terputus di tengah jalan. Praktik ini menciptakan iklim ketakutan yang mencekam di lingkungan kerja kreatif, memaksa pekerja tingkat bawah, asisten produksi, hingga saksi kunci untuk tetap bungkam meski mereka melihat adanya ketidakberesan moral dan finansial yang mencolok di depan mata mereka sendiri.
Dampak dari penguapan uang negara melalui skema kreatif ini memiliki resonansi sosial yang jauh lebih dalam daripada sekadar deretan angka dingin di atas kertas laporan keuangan audit tahunan. Bagi masyarakat luas, setiap rupiah yang dikorupsi melalui skema penggelembungan proyek video promosi atau konten pencitraan adalah hak dasar yang dirampas secara paksa dari sektor-sektor yang jauh lebih krusial bagi hajat hidup orang banyak. Bayangkan jika dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai angka miliaran rupiah, maka nilai tersebut sebenarnya setara dengan ribuan paket nutrisi untuk anak-anak yang sedang berjuang melawan gagal tumbuh di daerah terpencil, atau biaya renovasi puluhan gedung sekolah dasar yang atapnya hampir roboh menimpa siswa yang sedang belajar. Dalam konteks ini, skandal yang melibatkan Amsal Sitepu bukan lagi sekadar urusan kegagalan bisnis atau sengketa kontrak profesional antara dua pihak, melainkan sebuah tragedi kemanusiaan dan pengkhianatan nyata terhadap prinsip keadilan sosial yang termaktub dalam konstitusi. Negara sebenarnya sedang merugi dua kali lipat; pertama adalah kehilangan sumber daya finansial secara cuma-cuma tanpa kompensasi manfaat yang sebanding, dan kedua adalah hilangnya kepercayaan publik secara masif terhadap institusi yang seharusnya menjadi teladan dalam transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.
Menariknya, viralitas kasus ini di tengah masyarakat digital Indonesia menunjukkan adanya pergeseran pola pengawasan sosial melalui fenomena yang bisa kita sebut sebagai audit massal oleh netizen atau intelijen publik digital. Masyarakat kini tidak lagi bersikap pasif hanya dengan menunggu rilis resmi dari lembaga audit formal seperti BPK atau menunggu proses hukum yang sering kali dianggap lamban di ruang-ruang sidang yang tertutup. Secara kolektif, netizen melakukan pelacakan rekam jejak digital, membandingkan harga pasar peralatan kamera secara mandiri melalui e-commerce, hingga membagikan bukti-bukti percakapan atau dokumen yang bocor ke ruang publik untuk membangun narasi perlawanan terhadap ketidakadilan. Fenomena ini membuktikan bahwa di era keterbukaan informasi, setiap tindakan yang merugikan publik akan selalu menyisakan jejak digital yang mustahil untuk dihapus sepenuhnya, tidak peduli seberapa kuat kuasa yang dimiliki pelaku. Kasus Amsal Sitepu menjadi bukti nyata bahwa intimidasi yang mungkin sangat efektif jika dilakukan di ruang-ruang tertutup kantor kedinasan, seketika menjadi tidak berdaya ketika harus berhadapan dengan gelombang kemarahan massa yang terorganisir di media sosial. Hal ini sekaligus menjadi sinyal peringatan bagi seluruh pelaku industri kreatif bahwa di masa depan, integritas moral merupakan syarat mutlak yang harus berdiri sejajar dengan kemampuan teknis dan estetika visual.
Jika kita membedah lebih dalam mengenai relasi antara penyedia jasa kreatif dan pemerintah, sering kali ditemukan adanya pola “proyek titipan” yang secara sengaja mengabaikan prosedur tender yang sehat dan kompetitif. Kasus seperti yang melibatkan Amsal Sitepu sering kali berakar dari lemahnya pengawasan internal di dalam instansi pemerintah terhadap penentuan kualifikasi vendor yang sebenarnya. Karena sifat industri kreatif yang sering dianggap sebagai “karya seni” yang eksklusif, banyak pihak merasa bahwa audit ketat tidak diperlukan atau bahkan mustahil dilakukan karena dianggap akan mematikan kreativitas. Padahal, setiap penggunaan uang negara, tanpa terkecuali, wajib memiliki pertanggungjawaban yang berbasis pada nilai wajar pasar dan asas manfaat yang nyata. Ketika celah regulasi ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum nakal untuk memperkaya diri sendiri dengan cara-cara yang manipulatif, maka profesi videografer yang seharusnya dihormati sebagai penyampai pesan kebenaran justru terperosok ke dalam lumpur kehinaan birokrasi. Skandal ini menjadi luka yang menganga bagi ribuan videografer dan pembuat konten lain di Indonesia yang telah bekerja keras dengan jujur, transparan, dan penuh dedikasi tanpa pernah melakukan praktik curang demi mendapatkan kontrak proyek pemerintah.
Upaya mitigasi terhadap praktik mark-up di masa depan memerlukan perubahan sistemik yang melampaui sekadar penegakan hukum terhadap individu tertentu secara sporadis. Perlu ada standardisasi pedoman harga jasa kreatif yang lebih rasional, transparan, dan disepakati oleh berbagai asosiasi profesi sebagai acuan baku bagi instansi pemerintah dalam menyusun pagu anggaran. Selain itu, transparansi dalam pengumuman pemenang proyek beserta rincian spesifikasi pekerjaannya harus bisa diakses secara luas oleh publik sejak hari pertama agar pengawasan bisa dilakukan secara partisipatif, bukan setelah kerugian negara terlanjur terjadi. Kita juga tidak boleh melupakan pentingnya perlindungan hukum yang kuat bagi para pemberi informasi atau whistleblower yang sering kali menjadi target intimidasi utama dalam kasus-kasus korupsi di sektor kreatif. Tanpa adanya jaminan keamanan yang nyata bagi mereka yang berani bicara jujur, maka praktik-praktik gelap ini akan terus bersembunyi di balik dinding ketakutan dan relasi kuasa yang tidak sehat antara pengusaha dan penguasa.
Secara sosiologis, kasus ini juga mencerminkan adanya degradasi nilai di sebagian kalangan pelaku industri kreatif yang lebih memuja hasil instan daripada proses yang berintegritas. Pendidikan mengenai etika profesi dan pemahaman hukum mengenai tindak pidana korupsi harus menjadi materi wajib bagi mahasiswa maupun praktisi kreatif agar mereka tidak mudah tergiur oleh tawaran kerja sama yang tampak menguntungkan namun sebenarnya menjerumuskan. Integritas adalah investasi jangka panjang yang paling berharga di industri manapun; sekali ia hancur karena skandal seperti yang dialami Amsal Sitepu, maka akan dibutuhkan waktu yang sangat lama dan upaya yang luar biasa besar untuk membangunnya kembali di mata publik dan kolega profesional.
Kasus yang membelit Amsal Sitepu harus terus dikawal oleh seluruh elemen masyarakat, akademisi, dan praktisi industri hingga mencapai titik terang yang seadil-adilnya di ranah hukum tanpa ada intervensi dari pihak manapun. Hal ini sangat krusial untuk memberikan pesan tegas kepada publik bahwa industri kreatif tidak boleh dan tidak akan pernah diizinkan menjadi tameng untuk melakukan tindakan korupsi, dan negara tidak akan memberikan toleransi sekecil apa pun bagi siapa pun yang berani merampok uang rakyat melalui dalih kesenian atau kreativitas. Aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab moral dan sejarah untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya, termasuk mengejar siapa saja aktor intelektual atau pejabat yang memberikan jalan bagi praktik mark-up ini bisa terjadi di institusi mereka. Kita semua merindukan sebuah ekosistem industri kreatif yang bersih, kompetitif, dan bermartabat, di mana setiap karya yang dihasilkan benar-benar memberikan nilai tambah bagi kemajuan bangsa, bukan justru meninggalkan luka di hati masyarakat akibat pengkhianatan anggaran yang dilakukan secara sistematis. Kejujuran lensa kamera harus kembali pada fungsinya yang paling hakiki, yaitu sebagai saksi bisu kebenaran yang tidak bisa dimanipulasi oleh angka-angka fiktif dalam dokumen laporan pertanggungjawaban yang penuh dengan kepalsuan administratif.












