Kabupaten Tanah Datar

DPRD Tanah Datar Soroti Kinerja Pemda, Dari Batas Wilayah hingga ASN Terjerat Pinjol dan Judol

×

DPRD Tanah Datar Soroti Kinerja Pemda, Dari Batas Wilayah hingga ASN Terjerat Pinjol dan Judol

Sebarkan artikel ini

sumbar.relasipublik.com //  Tanah Datar

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar memberi sejumlah catatan tajam terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam Sidang Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Tahun 2025 di Ruang Sidang Utama DPRD Tanah Datar, Rabu (13/05).

Dalam sidang tersebut, DPRD tidak sekadar menyampaikan evaluasi administratif, tetapi juga menyoroti berbagai persoalan strategis daerah yang dinilai belum dituntaskan secara maksimal, mulai dari penyelesaian batas wilayah, kondisi sarana pendidikan, pengelolaan aset sekolah, hingga persoalan kedisiplinan ASN dan keterlibatan aparatur dalam pinjaman online (pinjol) maupun judi online (judol).

Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra dalam pidato pengantarnya menegaskan rekomendasi DPRD terhadap LKPj Bupati bukan dalam bentuk menerima atau menolak, melainkan kritik, saran, dan pemikiran konstruktif sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan tata kelola pemerintahan ke depan.

“Dapat dipahami bersama bahwa keputusan DPRD terkait rekomendasi LKPj Bupati Tahun 2025 tersebut tidak dalam bentuk menerima atau menolak, melainkan kritik dan saran serta pemikiran yang bersifat konstruktif terhadap kebijakan, program dan kegiatan yang telah dilaksanakan,” ujarnya.

Menurut Anton, rekomendasi tersebut menjadi landasan penting dalam penyusunan perencanaan pembangunan, penganggaran daerah, hingga penyusunan kebijakan strategis pemerintah daerah pada tahun berjalan maupun tahun berikutnya.

Ia menegaskan DPRD berharap berbagai masukan tersebut tidak berhenti sebagai dokumen formalitas, tetapi benar-benar menjadi bahan evaluasi nyata bagi pemerintah daerah dalam memperbaiki kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah.

Dalam lampiran rekomendasi yang dibacakan Anggota DPRD Masnefi, DPRD menyoroti tindak lanjut rekomendasi terhadap LKPj sebelumnya yang dinilai masih belum maksimal. Karena itu, DPRD meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi dan tindak lanjut secara berkala agar rekomendasi tidak hanya menjadi catatan tahunan tanpa realisasi jelas.

Salah satu sorotan utama DPRD adalah persoalan batas wilayah yang hingga kini masih menjadi aspirasi masyarakat dan belum terselesaikan secara tuntas.

DPRD mendesak pemerintah daerah segera menyelesaikan persoalan batas wilayah strategis seperti Simawang–Bukik Kanduang, Jaho–Gunuang Padang Panjang, hingga Lintau–Lipek Kain Provinsi Riau yang dinilai berpotensi memicu persoalan administratif maupun sosial di lapangan.

Selain itu, DPRD juga menyoroti masih ditemukannya sarana dan prasarana sekolah yang tidak layak di sejumlah wilayah. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat kualitas pendidikan dan kenyamanan proses belajar mengajar.

Karena itu, DPRD meminta pemerintah daerah segera melakukan revitalisasi pembangunan sarana dan prasarana pendidikan secara lebih serius dan merata.

Tak kalah penting, DPRD juga menyoroti persoalan aset sekolah yang hingga kini belum terdata secara baik dan jelas statusnya. DPRD meminta pemerintah daerah segera melakukan pendataan dan penetapan status aset agar dapat dimanfaatkan secara optimal baik oleh masyarakat, nagari, maupun pemerintah daerah sendiri.

Di sisi lain, DPRD turut memberi perhatian terhadap persoalan internal birokrasi, termasuk peningkatan kedisiplinan ASN baik PNS, PPPK, maupun PPPKPW, peningkatan kesejahteraan pegawai, hingga fenomena ASN yang terlibat pinjaman online dan judi online.

Sorotan tersebut menjadi alarm serius bahwa tantangan birokrasi saat ini bukan hanya soal pelayanan publik, tetapi juga menyangkut integritas dan ketahanan moral aparatur pemerintahan di tengah tekanan sosial dan ekonomi yang semakin kompleks.

Sementara itu, Bupati Tanah Datar Eka Putra dalam sambutannya menyampaikan LKPj Bupati Tahun 2025 sebelumnya telah diserahkan kepada DPRD pada 31 Maret 2026 melalui Surat Bupati Nomor 100.1.7/390/PEM-2026 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“LKPj Bupati Tanah Datar Tahun 2025 ini telah disampaikan melalui Rapat Paripurna DPRD pada tanggal 31 Maret 2026 dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Eka Putra.

Ia menjelaskan rangkaian pembahasan telah dilakukan melalui rapat paripurna, pembahasan bersama mitra kerja DPRD, pembahasan internal DPRD, hingga turun langsung ke tengah masyarakat guna melihat kondisi riil di lapangan.

Menurut Eka Putra, rekomendasi yang disampaikan DPRD akan menjadi bahan penting bagi pemerintah daerah dalam melakukan evaluasi dan penyempurnaan penyelenggaraan pemerintahan ke depan.

Sidang paripurna tersebut sekaligus menjadi cermin bahwa pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah tidak lagi sebatas administratif, tetapi mulai menyentuh berbagai persoalan mendasar yang dirasakan langsung masyarakat(d13)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *