Kabupaten Tanah Datar

Niniak Mamak Gurun Cabut Mandat Ketua KAN, Kepengurusan Lama Dibubarkan

144
×

Niniak Mamak Gurun Cabut Mandat Ketua KAN, Kepengurusan Lama Dibubarkan

Sebarkan artikel ini

sumbar.relasipublik.com /_ Tanah Datar

Dinamika kelembagaan adat di Nagari Gurun memasuki babak baru. Melalui Musyawarah Khusus Salingka Nagari yang digelar di Hotel Emer One, Jumat (5/6/2026), para niniak mamak secara kolektif memutuskan memberhentikan Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Gurun, Febby Datuak Banso nan Putiah, sekaligus membubarkan kepengurusan yang berada di bawah kepemimpinannya.

Keputusan tersebut lahir dari forum adat yang melibatkan 22 datuak, terdiri dari 12 orang yang hadir langsung dan 10 lainnya mengikuti musyawarah secara daring. Pertemuan yang berlangsung tertutup itu disebut menjadi titik kulminasi dari berbagai persoalan yang selama ini berkembang di lingkungan adat Nagari Gurun.

Musyawarah tidak hanya membahas rencana pelaksanaan batagak gala yang akan digelar oleh Febby Dt Banso nan Putiah, tetapi juga mengkaji legitimasi kepemimpinan dan tata kelola kelembagaan KAN selama beberapa waktu terakhir.

Para peserta forum menilai berbagai agenda adat yang menyangkut kepentingan nagari semestinya diputuskan melalui mekanisme musyawarah bersama seluruh unsur adat. Karena itu, sejumlah kebijakan yang dinilai berjalan tanpa kesepahaman bersama menjadi sorotan utama dalam pertemuan tersebut.

Setelah melalui pembahasan panjang, forum mengambil keputusan tegas dengan mencabut mandat kepemimpinan Ketua KAN lama serta menghentikan seluruh aktivitas kelembagaan yang berada di bawah kendali kepengurusan sebelumnya.

Tidak hanya kepengurusan inti, musyawarah juga memutuskan membubarkan berbagai unsur dan lembaga yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan yang diterbitkan oleh kepemimpinan lama. Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari upaya penataan ulang kelembagaan adat agar berjalan sesuai prinsip kolektif yang menjadi ruh sistem adat Minangkabau.

Dalam forum itu, sejumlah niniak mamak menyampaikan bahwa keputusan tersebut bukanlah hasil reaksi sesaat. Berbagai upaya komunikasi, penyampaian aspirasi, hingga mosi ketidakpercayaan dari masyarakat disebut telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup panjang sebelum akhirnya dibawa ke meja musyawarah adat.

Selain persoalan kepemimpinan, forum juga menyoroti polemik pemalangan ruang Balairung lantai atas yang selama ini menjadi perhatian masyarakat. Tindakan tersebut dinilai telah memicu keresahan dan memperdalam perbedaan pandangan di tengah warga nagari.

Sebagai langkah menjaga keberlangsungan lembaga adat, musyawarah kemudian menunjuk Kombes Pol (Purn) Hindra S.Sos Datuak Putiah sebagai pimpinan sementara KAN Gurun hingga terbentuk kepengurusan definitif yang mendapat legitimasi penuh dari seluruh unsur adat.

Datuak Putiah menegaskan bahwa proses pembentukan kepengurusan baru akan mengedepankan prinsip keterwakilan seluruh jorong dan musyawarah mufakat.

“KAN adalah rumah bersama bagi seluruh unsur adat. Ke depan, setiap keputusan harus lahir dari kesepakatan bersama, bukan berdasarkan kehendak individu atau kelompok tertentu,” tegasnya.

Forum juga memutuskan penghentian sementara sejumlah agenda adat yang berkaitan dengan kepengurusan lama, termasuk rencana pengangkatan penghulu, hingga proses penataan kelembagaan selesai dilakukan.

Menurut peserta musyawarah, fokus utama saat ini bukan sekadar pergantian kepemimpinan, melainkan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga adat sebagai pemersatu nagari.

Dengan keputusan tersebut, Nagari Gurun kini memasuki fase konsolidasi baru. Tantangan berikutnya adalah memastikan proses transisi berjalan kondusif, menjaga persatuan masyarakat, serta mengembalikan marwah adat sebagai landasan utama dalam setiap pengambilan keputusan di nagari(d13)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *