Kabupaten Tanah Datar

Erick Hamdani: Bencana Tak Bisa Dicegah, Risikonya Harus Dikurangi

30
×

Erick Hamdani: Bencana Tak Bisa Dicegah, Risikonya Harus Dikurangi

Sebarkan artikel ini

sumbar.relasipublik.com // Tanah Datar

Kesadaran dan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana menjadi fokus utama Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penanggulangan Bencana yang digelar di Nagari Paninjauan, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, Minggu (14/6/2026).

Kegiatan yang dihadiri Wali Nagari Paninjauan, tokoh masyarakat, perangkat nagari, pemuda, unsur perempuan dan berbagai elemen masyarakat tersebut menghadirkan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat, Erick Hamdani, SE Dt. Ambasa, sebagai narasumber utama.

Dalam sambutannya, Erick Hamdani menegaskan bahwa Sumatera Barat merupakan daerah yang berada dalam kawasan rawan bencana karena berada di jalur patahan aktif, kawasan pegunungan, serta memiliki wilayah yang rentan terhadap banjir, longsor, gempa bumi hingga erupsi gunung api.

Menurutnya, lahirnya Perda Nomor 4 Tahun 2023 merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam memperkuat sistem penanggulangan bencana yang tidak hanya berorientasi pada penanganan saat bencana terjadi, tetapi juga menitikberatkan pada upaya pencegahan dan pengurangan risiko bencana.

“Penanggulangan bencana bukan hanya tugas pemerintah dan BPBD semata. Masyarakat harus menjadi bagian dari sistem yang kuat dalam menghadapi ancaman bencana. Semakin tinggi kesadaran masyarakat, semakin kecil risiko dan dampak yang ditimbulkan ketika bencana terjadi,” tegas Erick.

Ia menyebutkan bahwa paradigma penanggulangan bencana saat ini telah berubah dari pola responsif menjadi preventif. Oleh sebab itu, edukasi, mitigasi, kesiapsiagaan dan penguatan kapasitas masyarakat harus menjadi prioritas bersama.

Erick juga menekankan pentingnya memasukkan aspek kebencanaan dalam setiap perencanaan pembangunan daerah, termasuk pembangunan infrastruktur, tata ruang wilayah, hingga pengelolaan lingkungan hidup.

“Jangan sampai pembangunan justru menciptakan kerentanan baru. Semua pihak harus memiliki perspektif mitigasi bencana dalam setiap kebijakan dan aktivitas pembangunan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Erick mengajak masyarakat Paninjauan untuk terus menjaga kelestarian lingkungan, menghindari aktivitas yang dapat merusak kawasan resapan air serta meningkatkan budaya gotong royong dalam menghadapi ancaman bencana.

Sementara itu, narasumber dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Barat, Surung Martua Sinaga, SKM, MT, memaparkan secara rinci latar belakang lahirnya Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penanggulangan Bencana.

Ia menjelaskan bahwa regulasi tersebut hadir sebagai tindak lanjut dan penguatan terhadap sistem penanggulangan bencana yang diamanatkan dalam berbagai regulasi nasional, sekaligus menjawab tingginya potensi ancaman bencana yang dihadapi Sumatera Barat setiap tahunnya.

“Perda ini lahir karena kebutuhan akan payung hukum yang lebih kuat dalam mengatur penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan berkelanjutan di Sumatera Barat,” jelas Surung.

Menurutnya, Perda Nomor 4 Tahun 2023 mengatur berbagai aspek penting mulai dari tanggung jawab pemerintah daerah, penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap prabencana, tanggap darurat dan pascabencana, hak dan kewajiban masyarakat, peran dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, media massa, hingga mekanisme pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana.

Surung menjelaskan bahwa salah satu substansi penting dalam perda tersebut adalah penguatan upaya pengurangan risiko bencana melalui pengenalan dan pemantauan risiko, perencanaan partisipatif, pengembangan budaya sadar bencana, peningkatan kapasitas masyarakat serta penerapan langkah-langkah mitigasi secara fisik maupun nonfisik.

Ia juga memaparkan bahwa dalam implementasinya, perda tersebut menempatkan kesiapsiagaan, mitigasi dan sistem peringatan dini sebagai pilar utama dalam menghadapi potensi bencana. Pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan diwajibkan membangun sistem yang mampu memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat sebelum bencana terjadi.

Terkait petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan, Surung menjelaskan bahwa implementasi perda dilakukan melalui penyusunan dokumen kajian risiko bencana, rencana penanggulangan bencana daerah, rencana kontinjensi, pembentukan desa dan nagari tangguh bencana, simulasi evakuasi, penguatan kapasitas relawan, serta koordinasi lintas sektor dalam setiap tahapan penanggulangan bencana.

“Tujuan akhirnya adalah menciptakan masyarakat yang tangguh bencana. Ketika terjadi ancaman, masyarakat sudah mengetahui apa yang harus dilakukan, ke mana harus mengungsi, dan bagaimana menyelamatkan diri serta keluarganya,” ungkapnya.

Kegiatan sosialisasi berlangsung interaktif dengan banyaknya pertanyaan dari masyarakat terkait mitigasi bencana longsor, banjir, gempa bumi, hingga upaya penyelamatan saat terjadi kondisi darurat.

Melalui kegiatan ini diharapkan pemahaman masyarakat terhadap Perda Nomor 4 Tahun 2023 semakin meningkat, sehingga budaya sadar bencana dapat tumbuh dan menjadi bagian dari kehidupan masyarakat sehari-hari demi mewujudkan Sumatera Barat yang lebih tangguh, aman dan siap menghadapi berbagai ancaman bencana(d13)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *