Padang, relasipublik — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kota Padang, Sabtu (27/6/2026).
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan dokumen Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 oleh Wali Kota Padang Fadly Amran bersama Wakil Ketua DPRD Kota Padang Mastilizal Aye dan Osman Ayub.
Rapat paripurna turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Tarmizi Ismail, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Didi Aryadi, Asisten Administrasi Umum Corri Saidan, anggota DPRD, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta para pemangku kepentingan lainnya.
Wali Kota Padang Fadly Amran menyampaikan bahwa penyusunan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 telah melalui seluruh tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses tersebut diawali dengan penyampaian dokumen kepada DPRD pada 15 Juni 2026, dilanjutkan pembahasan bersama komisi DPRD, perangkat daerah, Badan Anggaran DPRD, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Alhamdulillah, pada hari ini kita telah menyelesaikan salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan Perubahan APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2026, yaitu penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD TA 2026,” ujar Fadly.
Ia menjelaskan, hasil pembahasan bersama menetapkan total APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp3,21 triliun. Nilai tersebut meningkat sekitar 18,8 persen dibandingkan APBD awal yang sebesar Rp2,7 triliun.
Menurut Fadly, tambahan kapasitas fiskal tersebut akan diarahkan untuk mendukung berbagai program prioritas Pemerintah Kota Padang, mulai dari penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov), penanganan dampak bencana hidrometeorologi yang terjadi pada 2025, pelaksanaan Hari Jadi Kota Padang, hingga mewujudkan cita-cita Kota Padang sebagai Kota Gastronomi Dunia di bawah pengakuan UNESCO.
“Anggaran ini akan kita gunakan untuk mencapai target-target pembangunan tahun ini, termasuk penyelenggaraan Porprov, penanganan bencana hidrometeorologi, perayaan Hari Jadi Kota Padang, serta mewujudkan cita-cita Kota Padang menjadi Kota Gastronomi Dunia di bawah pengakuan UNESCO. Selain itu, anggaran ini juga digunakan untuk mewujudkan visi dan misi kejayaan Kota Padang,” katanya.
Lebih lanjut, Fadly menyampaikan bahwa dokumen Perubahan KUA dan Perubahan PPAS yang telah disepakati, beserta laporan akhir Badan Anggaran dan pandangan akhir fraksi, akan menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).
Pemerintah Kota Padang selanjutnya akan melaksanakan desk pembahasan RKA bersama seluruh perangkat daerah sebagai bagian dari penyempurnaan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Rancangan tersebut dijadwalkan akan disampaikan kepada DPRD Kota Padang pada 3 Juli 2026 untuk memasuki tahapan pembahasan berikutnya.












