Kota Padang

Fadly Amran Percepat Layanan Pertanahan, Pemko Padang Susun SOP Persuratan Tanah dan Ahli Waris

×

Fadly Amran Percepat Layanan Pertanahan, Pemko Padang Susun SOP Persuratan Tanah dan Ahli Waris

Sebarkan artikel ini

Padang, relasipublik – Pemerintah Kota (Pemko) Padang menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Persuratan Tanah dan Ahli Waris Pertanahan sebagai upaya mempercepat pelayanan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Penyusunan SOP tersebut dibahas dalam rapat yang dipimpin langsung Wali Kota Padang, Fadly Amran, di Aula Bagindo Aziz Chan, Balai Kota Aie Pacah, Jumat (26/6/2026).

Rapat dihadiri Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Tarmizi Ismail, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) Kantor Wilayah BPN Sumatera Barat Desrizal, Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang Hanif, Ketua Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Padang Jenita, kepala OPD terkait, serta camat dan lurah se-Kota Padang.

Fadly Amran menegaskan, penyusunan SOP dilakukan sebagai respons atas masih adanya keluhan masyarakat terkait lambatnya proses pengurusan surat tanah dan surat keterangan ahli waris. Menurutnya, diperlukan kesamaan persepsi di seluruh perangkat daerah agar pelayanan dapat berjalan lebih cepat, seragam, dan sesuai ketentuan.

Penyusunan SOP ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan pelayanan pertanahan yang berkepastian hukum, cepat, transparan, dan akuntabel. Kami berkomitmen menghadirkan pelayanan terbaik sehingga tidak ada lagi keluhan masyarakat,” ujar Fadly.

Ia menekankan bahwa percepatan pelayanan tidak boleh mengabaikan aspek ketelitian maupun kepatuhan terhadap regulasi. Karena itu, SOP yang disusun akan mengatur secara jelas standar pelayanan, mulai dari batas waktu penyelesaian, format surat yang seragam, hingga persyaratan yang dapat diakses masyarakat secara digital.

Kita tidak ingin percepatan pelayanan mengabaikan aturan. Karena itu, percepatan harus diimbangi dengan ketelitian, kepastian waktu penyelesaian, serta kemudahan akses terhadap format surat dan persyaratan bagi masyarakat,” tegasnya.

Fadly juga meyakini pelayanan pertanahan yang lebih cepat akan memberikan dampak positif terhadap iklim investasi dan pembangunan daerah.

Kalau pelayanan hak waris dan pertanahan cepat, saya yakin investasi dan pembangunan juga akan semakin mudah. Yang bisa kita lakukan sebagai pemerintah adalah menghadirkan pelayanan yang cepat, pasti, dan memberi kemudahan kepada masyarakat,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang Hanif memaparkan berbagai ketentuan administrasi pertanahan, mulai dari pendaftaran tanah ulayat, perubahan nama, hingga peralihan hak karena pewarisan.

Hanif menjelaskan bahwa sesuai ketentuan ATR/BPN, masyarakat yang tunduk pada hukum adat dapat menggunakan surat pernyataan ahli waris yang dibuat oleh para ahli waris, disaksikan dua orang saksi, serta diketahui lurah dan camat sesuai domisili pewaris saat meninggal dunia.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Kota Padang Desmon Danus memaparkan hasil kesepakatan antara Pemko Padang dan BPN mengenai penyamaan persepsi dalam pembuatan surat pernyataan ahli waris.

Kesepakatan tersebut membedakan mekanisme penyelesaian harta pusaka rendah yang berbasis data kependudukan dengan harta pusaka tinggi yang berpedoman pada ranji silsilah kaum. Langkah ini diharapkan dapat menghilangkan perbedaan penafsiran maupun penolakan penandatanganan dokumen oleh lurah dan camat.

“Hasil rapat ini akan dituangkan dalam SOP dan surat edaran sebagai pedoman resmi pelayanan pertanahan di Kota Padang. Kami berharap tidak ada lagi perbedaan persepsi sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat, mudah, dan berkepastian hukum,” ujar Desmon.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *