Padang, relasipublik – Pemerintah Kota (Pemko) Padang terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel melalui peningkatan kapasitas aparatur. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah menggelar Pelatihan Pintar PBJ (Smart Procurement) bertema “Mitigasi Risiko dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah” di Balai Kota Padang, Kamis (9/7).
Pelatihan tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Padang, Raju Minropa, dan diikuti sebanyak 187 peserta yang terdiri atas 86 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta 101 Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di lingkungan Pemko Padang. Turut hadir Asisten Perekonomian dan Pembangunan Didi Aryadi, Inspektur Kota Padang Sonny Budaya Putra, serta jajaran Bagian Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kota Padang.
Dalam sambutannya, Raju Minropa mengapresiasi konsistensi Bagian PBJ yang terus menggelar pelatihan sebagai upaya meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Menurutnya, sistem pengadaan barang dan jasa merupakan bidang yang dinamis dan memiliki tingkat risiko tinggi pada setiap tahapan, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan kontrak hingga serah terima pekerjaan.
“Mitigasi risiko bukanlah sebuah pilihan, melainkan kewajiban demi menghindari keterlambatan kegiatan, kegagalan serah terima, maupun potensi benturan hukum yang dapat merusak integritas tata kelola pemerintahan,” tegas Raju.
Ia mengingatkan seluruh pelaku pengadaan, khususnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), agar selalu mengedepankan kepatuhan administrasi sebagai benteng utama dalam menjalankan tugas. Kemampuan mengidentifikasi potensi kerawanan sejak dini dinilai sangat penting untuk mencegah terjadinya kontrak bermasalah maupun spesifikasi teknis yang menimbulkan multitafsir.
Raju juga menekankan bahwa setiap perubahan maupun kendala yang muncul selama pelaksanaan pekerjaan harus terdokumentasi secara resmi melalui mekanisme adendum yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Setiap perubahan atau kendala di lapangan harus tercatat resmi dan dituangkan dalam adendum yang akuntabel. Forum Pintar PBJ ini jangan sekadar menjadi rutinitas seremonial, tetapi manfaatkan secara interaktif untuk membedah kasus-kasus riil di lapangan, sehingga target pembangunan Kota Padang dapat terealisasi secara amanah dan bebas dari permasalahan hukum,” ujarnya.
Pelatihan tatap muka tersebut menghadirkan narasumber dari Inspektorat Kota Padang, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, serta internal Bagian PBJ Kota Padang. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari implementasi Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor 700.206/Insp/2026 tentang optimalisasi penyelesaian tindak lanjut hasil temuan pemeriksaan terhadap penyedia barang dan jasa pemerintah.
Sementara itu, Kepala Bagian PBJ Sekretariat Daerah Kota Padang sekaligus Ketua Panitia, Novalino, menjelaskan bahwa pelatihan dibiayai melalui APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2026 pada DPA-SKPD Bagian PBJ melalui Sub Kegiatan Pembinaan dan Advokasi.
Ia mengatakan, kegiatan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi terbaru, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor 000.3.1/198/BU-PDG/2025 yang bertujuan meningkatkan capaian Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) daerah.
Menurut Novalino, meskipun sebelumnya pelaksanaan pelatihan sempat dilakukan secara daring karena keterbatasan anggaran, Pemko Padang tetap berkomitmen menjaga kualitas pembinaan melalui materi yang relevan dan narasumber yang kompeten.
“Tujuan utama dari pelatihan Pintar PBJ ini adalah memberikan pemahaman mendalam mengenai manajemen risiko kepada seluruh pelaku pengadaan. Kami ingin mendorong proses pengadaan yang efektif, efisien, dan akuntabel guna mendukung program unggulan Pemko Padang seperti Padang Amanah, Padang Rancak, dan UMKM Naik Kelas agar dapat berjalan tepat waktu tanpa hambatan,” ujar Novalino.
Melalui pelatihan ini, Pemko Padang berharap seluruh aparatur yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa semakin memahami aspek manajemen risiko, sehingga pelaksanaan program pembangunan dapat berjalan sesuai ketentuan, tepat sasaran, dan terhindar dari persoalan hukum maupun administrasi.












