PADANG, RELASIPUBLIK – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumbar menandatangani dokumen Indikator Kinerja Utama (IKU) Tahun 2026, Rabu (12/8/2026).
Penandatanganan dokumen IKU tersebut dilaksanakan secara serentak di Ruang Sidang Bawaslu Sumbar dan di kantor Bawaslu Kabupaten/Kota masing-masing.
Di tingkat Bawaslu Sumbar, penandatanganan dilakukan Ketua Bawaslu Sumbar Alni bersama Anggota Bawaslu Sumbar Febrian Bartez, Benni Aziz, Vifner, dan Muhamad Khadafi secara daring melalui Zoom.
Sementara itu, Bawaslu Kota Padang hadir secara langsung di kantor Bawaslu Sumbar. Adapun Bawaslu Kabupaten/Kota lainnya mengikuti proses penandatanganan dari kantor masing-masing.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan (SDMOD) Bawaslu Sumbar, Febrian Bartez, mengatakan penandatanganan IKU tersebut menjadi tahapan final dalam penetapan komitmen kinerja untuk tahun berjalan.
“Penandatanganan kinerja hari ini finalnya, momentum bersama perjanjian kerja untuk tugas di tahun berjalan,” ujar Febrian.
Menurutnya, penandatanganan IKU bukan sekadar tindak lanjut atas kebijakan Bawaslu RI. Dokumen tersebut menjadi pedoman bagi jajaran pengawas pemilu dalam menjalankan tugas dan fungsi selama tahun berjalan.
“Ini bukan hanya bentuk tindak lanjut dari Bawaslu RI. Ini menjadi kompas pengarah kita terhadap pokok fungsi sebagai pengawas pemilu,” katanya.
Febrian Bartez menjelaskan, setiap target kinerja yang telah ditetapkan nantinya akan menjadi bagian dari proses pengukuran dan evaluasi. Hasil evaluasi tersebut dapat digunakan sebagai bahan dalam menyusun perencanaan kinerja pada tahun berikutnya.
“Setiap kinerja akan diukur, dilihat dan dievaluasi untuk perencanaan tahun berikutnya,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya penyusunan indikator kinerja yang realistis dan sesuai dengan kemampuan lembaga. Target yang ditetapkan harus dapat diukur dan dicapai, bukan sekadar mengejar angka capaian yang tinggi.
“IKU yang di perjanjian betul sesuai dengan kemampuan. Target capaian tidak muluk-muluk. Yang tidak akan mungkin 100 persen jangan dibuat 100 persen, begitu juga sebaliknya,” kata Febrian.
Dengan penandatanganan tersebut, jajaran Bawaslu Sumbar dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumbar memiliki acuan kinerja yang menjadi dasar pengukuran pelaksanaan tugas pengawasan sepanjang 2026. (*)












