BeritaPendidikan

Sisi Gelap Sekolah Favorit di Padang: Dugaan Bullying Sistemik Oknum Guru dan Perjuangan Ibu Mencari Keadilan

×

Sisi Gelap Sekolah Favorit di Padang: Dugaan Bullying Sistemik Oknum Guru dan Perjuangan Ibu Mencari Keadilan

Sebarkan artikel ini

PADANG, RELASIPUBLIK — Hak dasar anak untuk mengemban pendidikan yang aman dan bebas dari rasa takut kembali tercoreng di Kota Padang, Sumatera Barat. Seorang siswi SMA berinisial SA diduga menjadi korban perundungan (bullying), intimidasi terstruktur, hingga kekerasan fisik yang melibatkan sejumlah oknum guru di dua sekolah negeri ternama, SMAN 4 Padang dan SMAN 2 Padang.

Perjuangan menuntut keadilan ini digawangi langsung oleh ibu korban, Magdalena, S.H., yang tak lelah membongkar dugaan praktik intimidasi di lingkungan sekolah tersebut.

Saat dikonfirmasi pada Selasa (11/8/2026), Magdalena mengungkapkan bahwa perundungan yang menimpa anaknya bukan sekadar insiden biasa. Menurutnya, aksi ini merupakan bentuk dugaan kejahatan psikologis sistemik yang berlanjut antar-oknum guru lintas sekolah melalui peredaran narasi fitnah atas nama “solidaritas seprofesi”.

Kronologi: Berawal dari Penamparan hingga Teror Lintas Sekolah
Dugaan intimidasi ini bermula sekitar delapan bulan lalu di SMAN 4 Padang. Saat itu, SA mengalami kekerasan fisik berupa penamparan dari seorang oknum guru Bahasa Inggris tanpa alasan yang jelas.

Kejadian tersebut memicu trauma mendalam bagi SA hingga ia mengadu kepada sang ibu. Melalui proses mediasi kekeluargaan, pihak sekolah dan oknum guru bersangkutan sempat menandatangani perjanjian tertulis agar tidak menekan atau membedakan perlakuan terhadap SA.

Namun, perjanjian itu disinyalir hanya formalitas belakangan. Tekanan terhadap SA diduga tetap berlanjut dalam bentuk perundungan terselubung (passive-aggressive bullying).

Berdasarkan penelusuran keluarga korban, tiga nama oknum guru di SMAN 4 Padang—berinisial MS (Guru Koding), KRW, serta AD (Guru Ekonomi)—diduga ikut melancarkan tekanan psikologis tersebut. Menahan intimidasi selama delapan bulan, SA kerap pulang dalam keadaan menangis hingga orang tuanya memutuskan untuk memindahkan sekolah saat kenaikan kelas.

Pindah Sekolah Justru Bertemu Intimidasi Baru
Berharap mendapatkan ruang belajar yang aman, SA dipindahkan ke SMAN 2 Padang. Namun, harapan itu sirna seketika. SA hanya bertahan selama satu hari di sekolah barunya.

Pada hari kedua, sejumlah oknum guru di SMAN 2 Padang diduga langsung melancarkan serangan psikologis mendadak kepada SA. Diduga kuat, aksi tersebut terprovokasi oleh narasi yang disebarkan dari sekolah asal.

Magdalena membeberkan sejumlah oknum guru SMAN 2 Padang yang diduga terlibat:

YS (Guru Matematika / Wakasek Sarpras).

DW (Guru Sejarah / Wakasek Kesiswaan): Diduga melontarkan tuduhan intimidatif tanpa bukti berdasar asumsi sepihak dari unggahan media sosial.

YR (Koordinator BK): Diduga melanggar kode etik dengan memfitnah korban serta menghubungi orang tua murid lain untuk memojokkan SA.

ST: Diduga turut melontarkan fitnah dan tekanan psikologis.

Atas dalih solidaritas membela rekan seprofesi, para pendidik yang seharusnya menjadi pengayom diduga justru bersekongkol memojokkan siswi di bawah umur tersebut. Akibatnya, SA mengalami ketakutan mendalam hingga menolak masuk sekolah (school refusal). Demi menyelamatkan mental sang anak, Magdalena akhirnya mengambil langkah tegas menarik SA dari sekolah negeri dan memindahkannya ke sekolah swasta.

Dugaan Pelanggaran Etik dan Tuntutan Kepada Disdik Sumbar
Tindakan kolektif oknum pendidik ini dinilai telah melampaui batas etika profesi serta berpotensi memenuhi unsur pidana. Belajar dari penyelesaian kekeluargaan yang gagal, Magdalena mendesak langkah konkret dari instansi terkait:

Pemeriksaan Komprehensif: Dinas Pendidikan Sumatera Barat (Disdik Sumbar) diminta segera membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) independen bersama Inspektorat Daerah dan LPA Sumbar untuk mengusut seluruh oknum guru terduga di kedua sekolah.

Sanksi Disiplin Berat: Mendorong penerapan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa pencopotan jabatan struktural serta penonaktifan tugas mengajar bagi oknum yang terbukti bersalah.

Pemulihan Hak Korban: Menjamin pemulihan kondisi psikologis SA serta menanggung kerugian materiil maupun immaterial akibat dampak perundungan yang memaksa korban berpindah sekolah.

Kasus yang diperjuangkan Magdalena ini menjadi ujian nyata bagi penegakan hukum, keadilan, dan integritas moral dunia pendidikan di Sumatera Barat.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak Dinas Pendidikan Sumbar serta pihak-pihak terkait lainnya. (AM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *