DPRD Kota PadangPariwara

Ranperda Pajak dan Retribusi Disetujui, DPRD Padang Soroti Opsen PKB hingga Potensi PAD

×

Ranperda Pajak dan Retribusi Disetujui, DPRD Padang Soroti Opsen PKB hingga Potensi PAD

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Padang Tanda tangani berita acara dalam sidang paripurna penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (Foto humas)

PADANG, RELASIPUBLIK — DPRD Kota Padang menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (31/8/2026).

Rapat berlangsung di ruang sidang utama lantai II Gedung DPRD Kota Padang, Jalan Bagindo Aziz Chan, Bypass, Kecamatan Kuranji.

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, S.Pd., didampingi Wakil Ketua DPRD Mastilizal Aye, Osman Ayub, dan Jupri.

Dari Pemerintah Kota Padang hadir Wali Kota Padang Fadly Amran, Sekretaris Daerah Raju Minropa Chaniago, unsur Forkopimda, para asisten, staf ahli, kepala OPD, serta sejumlah undangan lainnya.

Setelah pembukaan dan pengecekan kehadiran anggota dewan, pimpinan rapat memberikan kesempatan kepada masing-masing fraksi untuk menyampaikan pendapat akhirnya terhadap Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam pandangan akhirnya, seluruh fraksi di DPRD Kota Padang menyatakan persetujuan terhadap Ranperda tersebut. Kendati demikian, masing-masing fraksi memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi kepada pemerintah daerah.

PKS Soroti Optimalisasi Opsen PKB

Fraksi PKS menjadi salah satu fraksi yang memberikan perhatian terhadap penerapan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mulai diberlakukan pada 2025.

Melalui juru bicaranya, Dr. H. Hendrizal, S.Sos.I., M.Pd., Fraksi PKS meminta Pemko Padang melakukan evaluasi sekaligus mengoptimalkan potensi pendapatan dari sektor tersebut.

Menurut Hendrizal, optimalisasi pendapatan daerah tidak hanya berkaitan dengan pencapaian target penerimaan, tetapi juga menyangkut kemampuan pemerintah dalam membangun dan mengelola basis fiskal yang tersedia.

Ia menilai opsen PKB memiliki hubungan erat dengan aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat.

Semakin banyak kendaraan bermotor yang beroperasi dan terdaftar sebagai objek pajak, maka semakin besar pula potensi penerimaan yang dapat dioptimalkan pemerintah daerah.

“Harap lakukan pendataan ulang jumlah kendaraan yang ada di Padang. Integrasi dan pemadanan data menjadi instrumen penting dalam hal ini,” ujarnya.

Gerindra Beri Empat Catatan

Sementara itu, Fraksi Partai Gerindra menyatakan persetujuan terhadap Ranperda dengan memberikan sejumlah catatan kepada Pemko Padang.

Pertama, pemerintah daerah melalui Bapenda diminta memastikan penerapan Perda dilakukan secara transparan dan akuntabel. Sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha harus dilakukan secara masif sebelum aturan diberlakukan.

Selain itu, mekanisme pengelolaan, pengawasan, serta pelaporan retribusi pada seluruh OPD terkait perlu diperkuat untuk mencegah terjadinya penyimpangan.

Kedua, Fraksi Gerindra meminta evaluasi tarif retribusi dilakukan secara berkala, minimal setiap dua tahun. Evaluasi diperlukan agar tarif tetap relevan dengan perkembangan ekonomi dan tidak menjadi beban bagi masyarakat.

Ketiga, Pemko Padang diminta memprioritaskan pengadaan peralatan pengganti yang rusak untuk UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup.

Keempat, Gerindra mendorong pemerintah daerah menyiapkan mekanisme keringanan, pengurangan, maupun pembebasan retribusi bagi kelompok masyarakat tertentu yang benar-benar membutuhkan.

Kebijakan tersebut dinilai penting untuk memastikan penerapan retribusi tetap berlandaskan prinsip keadilan sosial.

PAN Minta Potensi PAD Diperjelas

Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) melalui juru bicara Usmardi Thareb juga menyampaikan sejumlah catatan strategis.

PAN menyoroti Perda Kota Padang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diberlakukan sejak 5 Januari 2024.

Setelah lebih dari dua tahun diterapkan, menurut PAN, terdapat sejumlah kendala dan kebutuhan penyesuaian yang ditemukan di lapangan. Karena itu, pemerintah daerah diminta menjelaskan secara rinci potensi dan realisasi PAD dari sektor-sektor yang mengalami perubahan.

Perbandingan antara kondisi sebelum dan setelah revisi Perda juga dinilai penting untuk mengukur efektivitas kebijakan sekaligus memastikan perubahan aturan mampu meningkatkan PAD.

PAN turut menyoroti penyederhanaan retribusi melalui rasionalisasi jumlah objek retribusi.

Pemerintah daerah diminta menjelaskan tahapan serta pola penerapannya, termasuk membandingkan sistem pemungutan sebelumnya dengan mekanisme yang baru.

“Hal ini agar tergambar jelas bahwa mekanisme terbaru lebih efektif diterapkan,” demikian disampaikan dalam pendapat akhir Fraksi PAN.

Sentra Rendang hingga Rusunawa Jadi Sorotan

PAN juga melihat sejumlah objek retribusi baru memiliki potensi besar dalam meningkatkan PAD Kota Padang.

Beberapa di antaranya yakni Sentra Rendang/Rumah Kemasan, fasilitas pariwisata, Laboratorium Lingkungan, BBI Bungus, Rusunawa, serta Rumah Khusus.

Perubahan tarif retribusi laboratorium dari sistem paket menjadi berdasarkan parameter juga dinilai dapat memberikan fleksibilitas pelayanan dan berpotensi menarik kembali pengguna jasa yang sebelumnya beralih ke laboratorium lain.

PAN meminta Pemko Padang menjelaskan secara terukur potensi peningkatan PAD dari berbagai sektor tersebut.

Sementara untuk penyesuaian tarif Rusunawa sekitar 10 persen, PAN meminta pemerintah tetap mempertimbangkan kemampuan membayar Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Meski tarif Rusunawa disebut telah hampir delapan tahun tidak mengalami kenaikan, penyesuaian tetap harus memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat.

Jangan Sampai Ganggu Investasi

Fraksi PAN juga mengingatkan agar Ranperda tersebut tidak hanya berfungsi sebagai instrumen peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga mampu menjadi alat pengaturan yang mendukung aktivitas ekonomi.

Karena itu, penerapan Perda diharapkan tetap menjamin kemudahan berusaha dan menciptakan ekosistem investasi yang sehat di Kota Padang.

Pemko melalui OPD terkait didorong melahirkan terobosan dan langkah konkret agar kebijakan pajak dan retribusi tidak justru menghambat pertumbuhan ekonomi.

Selain itu, PAN meminta sosialisasi kepada masyarakat dilakukan secara masif terkait perubahan tarif maupun objek retribusi.

Hal tersebut meliputi retribusi pelayanan kesehatan, pelayanan kebersihan, parkir di tepi jalan umum, pelayanan pasar, tempat khusus parkir di luar badan jalan, persetujuan bangunan gedung, pemanfaatan Gedung Youth Center, hingga penggunaan kamar mandi dan WC di kawasan Pantai Padang.

Dengan disampaikannya pendapat akhir tersebut, seluruh fraksi DPRD Kota Padang menyatakan persetujuan terhadap Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Meski mendapat persetujuan, sejumlah catatan fraksi menjadi perhatian penting bagi Pemko Padang agar implementasi kebijakan nantinya berjalan transparan, adil, efektif, serta mampu meningkatkan PAD tanpa memberatkan masyarakat dan pelaku usaha. (adv)