PADANG, RELASIPUBLIK– Pemerintah Kota (Pemko) Padang menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Kota Padang dalam Rapat Paripurna, Senin (21/9/2026). Usulan regulasi tersebut mencakup penataan organisasi perangkat daerah, pemberian insentif dan kemudahan investasi, serta perubahan aturan Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM).
Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Padang itu dipimpin Ketua DPRD Muharlion, didampingi Wakil Ketua Mastilizal Aye, Osman Ayub, dan Jupri. Wali Kota Padang Fadly Amran hadir langsung menyampaikan ketiga Ranperda tersebut.

Agenda paripurna turut dihadiri jajaran Pemko Padang, Forkopimda, kepala OPD, pimpinan BUMD dan BUMN, camat, organisasi kemasyarakatan, serta insan pers.
Penyampaian Ranperda tersebut merupakan tindak lanjut Surat Wali Kota Padang Nomor 100.3.235/Huk-Pdg/2026 tertanggal 19 September 2026, sekaligus menyesuaikan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Padang Masa Sidang I Tahun 2026 yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026.
Penataan Organisasi dan Penguatan Sektor Pariwisata
Salah satu Ranperda yang diajukan berkaitan dengan perubahan Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang. Penyesuaian ini diarahkan untuk menyelaraskan struktur kelembagaan pemerintahan dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan daerah.

Dalam usulan tersebut, nomenklatur Dinas Pariwisata diubah menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Langkah ini berkaitan dengan upaya memperkuat pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif sebagai sektor pendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Pengembangan sektor tersebut juga sejalan dengan cita-cita Kota Padang menuju kota gastronomi. Potensi kuliner khas Minangkabau, kreativitas pelaku usaha, serta daya tarik wisata menjadi bagian yang dapat dikembangkan untuk meningkatkan daya saing daerah.
Selain itu, Ranperda tersebut memuat penataan kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Penguatan ini ditujukan untuk memberikan landasan hukum dan mendukung pelaksanaan urusan kebencanaan secara lebih optimal.
Dorong Iklim Investasi yang Kondusif
Ranperda kedua mengatur penanaman modal serta pemberian insentif dan kemudahan investasi. Pemerintah Kota Padang menyiapkan regulasi ini sebagai bagian dari upaya menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

Sejumlah aspek menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi tersebut, termasuk kemudahan perizinan, dukungan infrastruktur, serta pemberian insentif fiskal dan nonfiskal.
Di sisi lain, persoalan tanah ulayat dan akses infrastruktur juga menjadi tantangan yang perlu mendapatkan perhatian dalam pengembangan investasi di Kota Padang.
Melalui kebijakan yang tepat, peningkatan investasi diharapkan dapat mendorong pertumbuhan kegiatan usaha, membuka lapangan pekerjaan, serta memperluas potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Perumda PSM Disiapkan Menyesuaikan Regulasi
Sementara itu, Ranperda ketiga menyangkut perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri.
Perubahan tersebut berkaitan dengan penyesuaian ketentuan BUMD terhadap Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Penyesuaian regulasi diharapkan dapat memberikan landasan yang lebih sesuai bagi pengembangan unit bisnis Perumda PSM. Penguatan perusahaan daerah juga diarahkan untuk mengoptimalkan kontribusinya terhadap perekonomian dan pendapatan daerah, dengan tetap memperhatikan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
DPRD Bahas Bersama OPD Terkait

Ketua DPRD Kota Padang Muharlion menyampaikan bahwa ketiga Ranperda tersebut akan dibahas bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kita akan bahas tiga Ranperda ini bersama OPD terkait. Semoga dapat ditetapkan menjadi Perda sesuai jadwal yang ditetapkan,” ujar Muharlion.
Penyampaian tiga Ranperda dalam rapat paripurna menjadi tahapan awal sebelum pembahasan lebih lanjut oleh fraksi dan komisi DPRD Kota Padang. Proses tersebut akan menjadi ruang untuk mengkaji substansi setiap regulasi sebelum memasuki tahapan penetapan.
Melalui pengajuan ketiga Ranperda ini, Pemko dan DPRD Kota Padang melanjutkan agenda penyempurnaan regulasi daerah, mulai dari penataan kelembagaan, pengembangan investasi, hingga penguatan BUMD. (ADV)












