Kabupaten Tanah Datar

Ahmad Fadly: Melalui PKS Diharapkan Optimalisasi Pemungutan Pajak Daerah

19
×

Ahmad Fadly: Melalui PKS Diharapkan Optimalisasi Pemungutan Pajak Daerah

Sebarkan artikel ini

relasipublik.com, Tanah Datar-Sebanyak 129 Pemerintah Daerah (Pemda) di Indonesia menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) Optimalisasi Pungutan Pajak Pusat dan Daerah antara DJP, DJKP dan Pemda tahap IV secara daring.

Salah satunya adalah Pemda Kabupaten Tanah Datar yang disaksikan Wakil Bupati Tanah Datar Ahmad Fadly, Asisten Administrasi Umum Jasrinaldi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Hefy Rahmy Harun, Kepala Bappenda Dafrizal dan Kepala KP2KP Batusangkar Ferdiansyah, di Aula Eksekutif, Kantor Bupati, Rabu (12/3/2025).

Dikesempatan itu, Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Surya Utomo mengatakan 129 Pemda peserta PKS terdiri dari 10 Provinsi, 105 Kabupaten dan 14 Kota guna berpartisipasi dan berkontribusi dalam meningkatkan potensi serta tambahan realisasi penerimaan pajak.

“Pada prinsipnya, PKS dilakukan untuk mengoptimalkan dalam pengawasan wajib pajak bersama, didukung dengan adanya pertukaran dan pemanfaatkan data,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Luky Afirman mengatakan ketergantungan APBD dari tranfer pemerintah pusat masih cukup tinggi. Maka dari itu, perlu penguatan dari PAD agar struktur fiskal daerah dapat lebih sehat dan belanja pembangunan berkualitas.

“Dengan PKS ini, menjadi instrumen strategis dalam penguatan local taxing power. Melalui sinergi data pajak pusat dan daerah integrasi informasi perpajakan mewujudkan strategi pengawasan wajib pajak yang lebih konferensif,” ujarnya.

Disisi lainnya, Wakil Bupati Ahmad Fadly mengharapkan dengan terjalinnya PKS tersebut, Pemerintah Pusat dan Pemda dapat seiring selangkah menyamakan tujuan melalui pengoptimalan pemungutan pajak pusat dan pajak daerah yang menjadi kewenangan masing-masing dalam bentuk kegiatan bersama.

“Kita berharap momentum ini juga menjadi langkah bagi Pemda Tanah Datar untuk mengoptimalkan pemungutan pajak di daerah. Pajak ini, akan menjadi PAD untuk membiayai berbagai program pembangunan daerah, tanpa harus terpaku dengan alokasi anggaran dari pusat,” ujarnya. (d13)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *