SOLOK, RELASIPUBLIK – Kepolisian Polres Solok Kota meringkus pengguna narkoba jenis Shabu berinisial OR (45 ) tahun warga jalan Patimura KelurahanTanjung paku Kota Solok dan PA ( 29 ) Tahun warga Kelurahan Nan Balimo Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok Sumatra Barat. Rabu ( 2/12/2020 ). Sekira 17.30 wib.
Di sebuah rumah jalan Patimura No.20 RT 001 RW 006 Kelurahan Tanjung Paku dengan barang bukti1(satu) buah plastik klip berisi 2 (dua) paket kecil diduga berisi Narkotika Gol 1 jenis shabu dibungkus plastik klip bening.
1(satu) buah plastik klip berisikan 9 (Sembilan) paket yang diduga berisikan
Narkotika Gol 1 jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening dan (satu) pak klip bening.1(satu) buah tas warna
Orange yang berisi 1 (satu) Timbangan digital warna Silver dan satu buah sedotan yang ujungnya diruncingi serta 1(satu) pak plastik klip bening merk SMPI.
Tak hanya itu Polisi juga menemukan satu alat hisap sabu dibuat dari botol penguin Satu buah timbangan
merk Cmary warna Silver Uang sebanyak Rp.1.413. 000,- Satu unit HP merk
Honor warna biru Satu Unit HP merk
Samsung warna biru.Satu unit HP merk Xiaomi warna Silver Satu unit HP Merk
Hammer warna hitam Satu unit Sepeda Motor merk honda Beat street tanpa plat nomor warna abu-abu hitam.
Kapolres Solok AKBP Ferry Suwandi melalui Kasat Narkoba AKP Joko Sunarno menyampaikan penangkapan dua tersangka tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di Kelurahan Tanjung Paku sering terjadi transaksi Narkotika, sert memberikan ciri-ciri orang yang melakukan transaksi tersebut kepada tim Opsnal Satres Narkoba.
Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Solok kota melakukan Penyelidikan dan Pada hari Rabu tanggal 02 December 2020, sekira pukul. 17.30 Wib.Tim mengamankan 2 (dua) orang yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika jenis Shabu di sebuah rumah jalan Patimura Tanjung Paku Kota Solok.
Setelah itu dilakukan pemeriksaan ditempat pelaku yang disaksikan oleh 2 (dua) orang Saksi dari masyarakat ditemukan 1 (satu) buah plastik klip yang berisi 2 (dua) paket yg diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening diatas pintu kamar,” Ujar Kasat Narkoba
Kemudian 1( satu) plastik bening yang berisi 9 ( sembilan) paket yg diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dan satu pak plastik klip bening, di dalam kloset WC, kemudian 1 (satu) tas warna orange .
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Solok kota dan para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Psl 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 ttg Narkotika jo Psl. 55 ayat (1) ke- 1e KUHP dgn ancaman hukuman 5 – 20 tahun Penjara,”imbuh Kasat Narkoba .( YON )