Berita UtamaDaerahKriminal

Aksi Tegas Polres Solok Kota: PETI di Sibarambang Dihancurkan, Ini Faktanya

35
×

Aksi Tegas Polres Solok Kota: PETI di Sibarambang Dihancurkan, Ini Faktanya

Sebarkan artikel ini
Foto : Polres Solok Kota Grebek PETI di Nagari Sibarambang (dok foto Istimewa)

Solok, Relasipublik.com – Menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), tim gabungan Satreskrim Polres Solok Kota bersama Polsek X Koto di Atas melakukan penindakan tegas di Dusun Karimbang, Nagari Sibarambang, Kecamatan X Koto di Atas, Minggu malam (12/04/26).

Operasi yang dipimpin langsung oleh Kanit Tipidter Satreskrim Polres Solok Kota, Ipda Ropi Arpindo, SH, ini merupakan respons cepat atas laporan warga yang resah dengan aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.

Ropi menegaskan, penindakan dilakukan atas perintah Kapolres Solok Kota melalui Kasat Reskrim sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas praktik tambang ilegal.

Foto : Persiapan Anggota Satreskrim Polres Solok Kota dalam Grebek Tambang Emas Ilegal di Sibarambang (dok foto Istimewa)

“Ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Kami bergerak cepat dan terukur bersama tim gabungan menuju lokasi yang diduga sebagai titik aktivitas PETI,” ujar Ropi.

Tim gabungan berangkat dari Mako Polres Solok Kota menuju Polsek X Koto di Atas, kemudian melanjutkan perjalanan ke lokasi dengan medan yang cukup ekstrem. Perjalanan harus ditempuh dengan berjalan kaki selama kurang lebih dua jam melewati perbukitan terjal dan jalur berliku.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan bekas aktivitas tambang ilegal berupa tenda, selang, serta peralatan dompeng yang diduga digunakan untuk mengolah emas secara ilegal.

“Seluruh barang bukti yang ditemukan langsung kami musnahkan di lokasi dengan cara dibakar,” tegas Ropi.

Namun, saat penindakan berlangsung, para pelaku diduga telah lebih dahulu melarikan diri dan meninggalkan seluruh peralatan di lokasi.

Selain pemusnahan barang bukti, petugas juga memasang garis polisi (police line) di area tersebut sebagai tanda larangan aktivitas, sekaligus memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak lagi melakukan praktik pertambangan ilegal.

Ropi mengungkapkan, pihaknya tidak menutup kemungkinan masih adanya aktivitas tambang ilegal lain yang beroperasi di wilayah tersebut.

“Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan. Informasi dari warga terbukti efektif dalam upaya pemberantasan tambang ilegal,” katanya.

Sementara itu, Kapolres Solok Kota melalui Satreskrim juga mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin melanggar hukum dan memiliki konsekuensi berat.

“Larangan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar,” jelasnya.

Polisi menegaskan, langkah ini tidak hanya sebagai penegakan hukum, tetapi juga upaya edukasi kepada masyarakat agar memahami dampak jangka panjang dari aktivitas tambang ilegal, baik terhadap lingkungan maupun keselamatan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak hanya memikirkan keuntungan sesaat, tetapi juga dampak kerusakan lingkungan ke depan. Aktivitas PETI harus dihentikan,” tutupnya. (A3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *