NasionalPolitikTERBARU

Anggota DPR-RI Asal Sumbar Darizal Basir Ungkap Tiga Pendapat Kuasa Hukum Demokrat Terkait Gugatan di PTUN

235
×

Anggota DPR-RI Asal Sumbar Darizal Basir Ungkap Tiga Pendapat Kuasa Hukum Demokrat Terkait Gugatan di PTUN

Sebarkan artikel ini

JAKARTA,RELASIPUBLIK– Anggota Fraksi Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI H. Darizal Basir menyebutkan, sidang pengadilan di Pengadilan Tata Usah Negara (PTUN) Jakarta sudah memasuki tahapan bukti surat. Penggugat adalah pihak yang melaksanakan Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang dan Tergugat Intervensi DPP Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono.

Menurut Darizal, sidang PTUN dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN-JKT Jakarta masuk dalam tahapan Bukti Surat. Penggugat dan Tergugat intervensi masing-masing telah menyerahkan bukti-bukti dokumen kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Bambang Soebiyantoro, SH. MH.

“Sudah tahapan bukti surat, dalam sidang ini pihak KLB Deli Serdang sebagai Penggugat dan DPP Partai Demokrat pimpinan AHY sebagai Tergugat intervensi,” sebut Darizal, Kamis (2/9/2021).

Anggota DPR RI daerah pemilihan Sumatera Barat 1 itu menyebutkan, Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat dalam perkara tersebut adalah Hamdan Zoelfa. Darizal Basir menyimpulkan beberapa pendapat kuasa hukum terhadap gugatan tersebut.

“Berdasarkan pendapat kuasa hukum, gugatan itu kadaluarsa, kemudian Penggugat tidak memiliki legal standing (kedudukan hukum) karena sudah diberhentikan secara tetap sebagai anggota Partai Demokrat,” sebut Darizal mengulas keterangan resmi DPP Partai Demokrat terkait gugatan tersebut.

Dalam keterangan pers, Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Hamdan Zoelfa mengungkapkan, pertama, gugatan pihak KLB Deli Serdang yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di PTUN Jakarta telah kadaluarsa dan tidak berdasar hukum.

“Hal ini berlandaskan UU nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Dalam UU tersebut tegas menyatakan bahwa tenggat waktu untuk menggugat Putusan Pejabat Tata Usaha Negara dalam hal ini Menkumham tidak boleh melewati batas waktu 90 hari sejak diputuskan,” kata Hamdan.

Hamdan menjelaskan, Pihak KLB Deli Serdang telah melakukan gugatan terhadap Menkumham RI terkait SK pengesahan AD/ART Partai Demokrat pada 18 Mei 2020 dan SK Kepengurusan DPP Partai Demokrat (2020 – 2025) pada 27 Juli 2020.

Dengan telah diterbitkannya Lembaran Berita Negara RI No.15 Tanggal 19 Februari 2021 terkait ke dua SK Menkumham tersebut maka berdasarkan Azas Publisitas, lanjut Hamdan, setiap orang/kader/anggota partai dan masyarakat dianggap telah mengetahui ke dua objek yang diterbitkan oleh Menkumham.

‘’Kedua, gugatan Pihak KLB juga tidak mempunyai legal standing sebab, para Penggugat telah diberhentikan secara tetap sebagai anggota Partai Demokrat,” katanya.

‘’Ketiga, Gugatan ini juga kabur dan tidak jelas karena dalil gugatan para penggugat telah mencampuradukkan antara dalil gugatan objek TUN dengan dalil gugatan perselisihan internal partai yang menjadi ranah dan kewenangan Mahkamah Partai,’’ tambah Hamdan.

Menurut Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, PTUN Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara tersebut karena dalil gugatan para penggugat mempermasalahkan internal Partai Demokrat.

“Padahal UU Parpol secara tegas menyatakan bahwa perselisihan partai politik diselesaikan internal partai politik yang dilakukan oleh Mahkamah Partai. Dimana Keputusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat,” kata Hamdan.

Anggota Fraksi Demokrat yang juga anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan yang turut menghadiri sidang bukti tersebut menyebutkan, untuk mematahkan upaya manipulasi fakta yang dilakukan pihak KLB Deli Serdang yaitu Moeldoko dan kawan-kawan, DPP Partai Demokrat yang sah di bawah kepemimpinan AHY telah menyerahkan 31 bukti. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *