Berita UtamaKabupaten Pesisir SelatanTERBARU

Anggota DPR RI Darul Siska: Penanganan Stunting Perlu Kerjasama Semua Pihak Pemerintah dan Masyarakat

1176
×

Anggota DPR RI Darul Siska: Penanganan Stunting Perlu Kerjasama Semua Pihak Pemerintah dan Masyarakat

Sebarkan artikel ini

PESSEL, RELASI PUBLIK – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republil Indonesia (RI) Komisi IX Darul Riska mengajak masyarakat bergandengan tangan dalam upaya pencegahan kasus stunting akibat belum terpenuhinya asupan gizi dalam waktu yang lama pada balita.

Ajakan itu disampaikanya saat menggelar Sosialisasi, Advokasi dan KIE Penanganan Stunting di Kecamatan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, di Gedung Painan Convention Center (PCC) Jum’at, (4/8/2023).

“Untuk penurun Stunting ini perlu kerjasama dari semua pihak pemerintah dan masyarakat. Penanganan Stunting masih menjadi fokus pemerintah hingga saat ini, agar maksimal saya mengajak masyarakat saling bergandengan tangan untuk menyukseskannya,” ajak Darul Siska.

Kegiatan Sosialisasi, Advokasi dan KIE Penanganan Stunting tersebut diikuti oleh ratusan orang dari Kecamatan IV Jurai. Dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDP2KB) Pessel, Zulkifli, tokoh masyarakat dan Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sumbar Fatmawati.

Diketahui stunting tahun 2023, angka prevalensi Provinsi Sumatera Barat 1,9 persen menjadi 25,2 dari tahun sebelumnya. Sedangkan berdasarkan hasil survei nasional penderita stunting di pesisir selatan periode 2023 mencapai 2.314 kasus 29,8 persen dari total jumlah anak di daerah itu atau meningkat 4,6 persen jika dibandingkan 2022 yang 25,2 persen.

Sementara perwakilan BKKBN Sumbar, Fatmawati, mengatakan, sosialisasi ini, sekaligus mendukung Nawa Cita Ke-5, meningkatkan kualitas hidup manusia, melalui pembangunan kependudukan dan keluarga berencana.

Dalam rangka pembangunan kwalitas Sumber Daya Manusia (SDM), katanya, permasalahan stunting merupakan salah satu bagian yang memiliki dampak sangat merugikan dari sisi kesehatan maupun dari produktifitas ekonomi.

“Dalam jangka pendek stunting terkait dengan perkembangan otak yang menyebabkan terganggunya, perkembangan pertumbuhan dan juga kecerdasan anak,” ujarnya.

Ia mengungkapkan BKKBN sebagai instansi yang mendapatkan amanah sebagai pelaksana percepatan penurunan stunting di Indonesia, khusnya Sumbar, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, yang memiliki tugas untuk mengoordinasikan dan mensinergikan penurunan angka stunting.

Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 mengamanatkan penyelenggaraan percepatan penurunan stunting dengan kelompok sasaran meliputi remaja, calon pengantin atau calon pasangan usia subur (PUS), ibu hamil, ibu menyusui, dan anak berusia 0-59 bulan.

Peraturan Presiden itu, kata dia, menetapkan enam tujuan Percepatan Penurunan Stunting, yaitu, menurunkan prevalensi Stunting, meningkatkan kualitas penyiapan kehidupan berkeluarga, menjamin pemenuhan asupan gizi, memperbaiki pola asuh, meningkatkan kualitas akses dan mutu pelayanan kesehatan, meningkatkan akses air minum dan sanitasi.

“Selain untuk Advokasi dan KIE kepada pemangku kebijakan daerah, tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini, antara lain untuk meningkatkan komitmen pemangku kebijakan daerah dan mitra kerja di tingkat Kabupaten/kota dalam rangka pelaksanaan Promosi dan KIE melalui kelompok Bina Keluarga Berencana (BKB),”timpalnya.(Mil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *