Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaNasionalTERBARU

Anggota DPR-RI Fraksi Demokrat Darizal Basir: Ini Kado Demokrasi Akhir Tahun Indonesia, Hadiahnya PTUN Tolak Gugatan Moeldoko Cs

113
×

Anggota DPR-RI Fraksi Demokrat Darizal Basir: Ini Kado Demokrasi Akhir Tahun Indonesia, Hadiahnya PTUN Tolak Gugatan Moeldoko Cs

Sebarkan artikel ini

JAKARTA,RELASIPUBLIK- Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas gugatan terhadap Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly dipandang Partai Demokrat sebagai kado akhir tahun bagi demokrasi di Indonesia.

Kuasa Hukum Partai Demokrat Mehbob melalui siaran pers yang diteruskan oleh anggota Fraksi Demokrat DPR RI H. Darizal Basir, Kamis (23/12/2021) menyebutkan, Partai Demokrat bersyukur dan mengapresiasi keputusan Majelis Hakim PTUN Jakarta yang kembali menolak gugatan pendukung Moeldoko kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Gugatan itu terkait SK Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025 dan Pengesahan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ ART) Partai Demokrat.

“Putusan PTUN tersebut merupakan kado akhir tahun bagi demokrasi di Indonesia,” kat Mehbob.

Sebagaimana diketahui, lanjutnya, sejak upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat oleh pihak Moeldoko melalui KLB ilegal Deli Serdang pada 5 Maret 2021, hal itu menjadi perhatian publik karena dianggap sebagai bentuk abuse of power yang mengancam keberlangsungan demokrasi di Indonesia. Karena itu Partai Demokrat mendapatkan dukungan dari pecinta demokrasi dalam upaya menghadapi hal tersebut.

Penolakan tersebut tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor Perkara 154/G/2021/PTUN-JKT atas nama Ajrin Duwila (mantan Ketua DPC Kepulauan Sula) dan Hasyim Husein (mantan kader Partai Demokrat), Kamis (23/12).

Mehbob juga menyampaikan apresiasinya kepada Majelis Hakim yang telah memutuskan perkara dengan objektif dan adil secara hukum. Menurutnya, putusan PTUN tersebut bukan sekedar kemenangan Partai Demokrat melainkan kemenangan rakyat yang menginginkan demokrasi dan keadilan selalu tegak di Indonesia.

Dalam pertimbangan hukum pada salinan putusan tersebut tertera Majelis Hakim menyatakan gugatan ditolak karena Pengadilan TUN tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan internal partai walaupun objek gugatannya SK Menkumham. Hal itu ditegaskan dalam pasal 32 ayat 1 UU Parpol dan Surat Edaran MA nomor 4 Tahun 2016 telah menjelaskan perselisihan internal parpol merupakan kewenangan Mahkamah Partai.

“Putusan PTUN ini semakin menguatkan keputusan Menkumham yang mengesahkan DPP Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono dan AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V sudah sah, berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Sehingga dengan adanya keputusan ini makin memperkokoh kepemimpinan AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat,” tegas Mehbob.

Dia menginformasikan, sejak perkara itu diregister pada 30 Juni 2021, telah digelar 16 kali sidang. Majelis Hakim telah mempelajari, menganalisis bukti dokumen, serta telah mendengarkan keterangan Saksi Fakta dan Saksi Ahli dari para pihak yaitu Menkumham sebagai Tergugat, DPP Partai Demokrat sebagai Tergugat II Intervensi, dan pihak Penggugat. (*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *