BeritaDaerahKabupaten PasamanPolitikTERBARU

Anggota DPRD Sumbar Ali Muda Sosialisasikan Perda Perhutanan Sosial di Pasaman

28
×

Anggota DPRD Sumbar Ali Muda Sosialisasikan Perda Perhutanan Sosial di Pasaman

Sebarkan artikel ini

PASAMAN,RELASIPUBLIK- Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Ali Muda, SH, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perhutanan Sosial di KOGUSDA Unit II Rao Sungai Manis, Nagari Lansek Kadok, Kecamatan Rao Selatan, UBLK Pasaman, pada Rabu (26/3/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh Wali Nagari, para Wali Jorong se-Kecamatan Rao Selatan, tokoh masyarakat, serta ratusan warga setempat.

Dalam kegiatan itu Ali Muda menyampaikan, sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2024 ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian hutan agar tidak terjadi kerusakan lingkungan yang dapat berakibat pada bencana seperti banjir dan tanah longsor.

“Perda Perhutanan Sosial ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengelola hutan secara legal dan berkelanjutan, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan tanpa merusak ekosistem,” kata Ali Muda.

Ali Muda juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam demi keberlangsungan hidup generasi mendatang.

“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat lebih sadar akan pentingnya menjaga lingkungan serta memahami peraturan yang berlaku dalam pengelolaan hutan secara sosial dan berkelanjutan,” harap Ali Muda.

Dalam sambutannya, Wali Nagari Lansek Kadok, Antoni, menyampaikan apresiasi atas kegiatan yang dilakukan oleh Ali Muda.

“Kami sangat bangga dengan sosialisasi Perda ini. Dengan adanya kegiatan ini, masyarakat semakin paham bagaimana mengelola hutan secara bijak tanpa merusak lingkungan,” ujar Antoni.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *