Sawahlunto,relasipublik — Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Bagas Panyusunan Nasution, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya, di Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, Jumat (24/10/2025) pagi.
Dalam sambutannya, Bagas Panyusunan Nasution menegaskan bahwa penyalahgunaan narkoba merupakan ancaman serius yang dapat merusak generasi muda dan menghambat pembangunan daerah.
Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memahami dan menerapkan isi Perda tersebut sebagai landasan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan narkoba.
“Perda ini bukan hanya tugas pemerintah untuk dijalankan, tetapi menjadi tanggung jawab kita bersama. Edukasi dan pengawasan dari lingkungan keluarga dan masyarakat adalah benteng utama mencegah penyalahgunaan narkoba,” ujar Bagas.
Sementara itu, Bagas juga menyampaikan pentingnya pendekatan preventif melalui sosialisasi dan edukasi tentang bahaya narkoba.
“Sinergi lintas sektor dan peran aktif masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari narkotika,” ujarnya.
Sekretaris Komisi I DPRD Sumbar tersebut juga menekankan bahwa kesadaran kolektif dan penguatan nilai-nilai kebangsaan perlu ditanamkan untuk menangkal pengaruh negatif narkoba, terutama di kalangan generasi muda.
“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya pencegahan penyalahgunaan narkoba serta turut berpartisipasi aktif dalam menjaga generasi muda agar terbebas dari bahaya zat adiktif,” kata Bagas.
Kegiatan sosialisasi berlangsung interaktif, di mana masyarakat diberikan ruang untuk bertanya dan menyampaikan pandangan terkait implementasi Perda tersebut di tingkat nagari dan kelurahan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat dan tokoh masyarakat, di antaranya perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Sumbar, Eka Lusiana, SKM, perwakilan Badan Kesbangpol Sumbar Donny Rahma Saputra, ST, M.Si (Kabid Ideologi dan Wawasan Kebangsaan), Camat Talawi, unsur bundo kanduang, niniak mamak, tokoh masyarakat, serta warga setempat.(*)












