BeritaBerita UtamaDaerahKota PadangTERBARU

Anggota DPRD Sumbar Daswippetra Gelar Sosialisasi Perda No 16 Tahun 2019

62
×

Anggota DPRD Sumbar Daswippetra Gelar Sosialisasi Perda No 16 Tahun 2019

Sebarkan artikel ini
Daswippetra, SE, M.Si.,Dt gelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 16 Tahun 2019. (Foto dok/Rilis)

PADANG, RELASI PUBLIK – Sebagai anggota Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat, Daswippetra, SE, M.Si., Dt. Manjinjiang Alam menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil (KUK).

Kegiatan Sosper digelar H. Daswippetra, SE, M.Si, Dt. Manjinjiang Alam di Kelurahan Tanah Garam, Kota Solok, Selasa 23 April 2024 lalu.

Hadir pada kesempatan itu pemangku kepentingan dari pihak pemerintah kota Solok, kelurahan, kecamatan, ninik mamak, bundo kanduang, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan ratusan masyarakat.

Pada kesempatan itu, H. Daswippetra, SE, M.Si, Dt. Manjinjiang Alam membeberkan digelarnya Sosper tersebut.

“Tujuan sosialisasi Perda ini agar masyarakat tahu bahwa pemerintah provinsi telah melahirkan regulasi untuk pemberdayaan dan perlindungan terhadap koperasi dan usaha kecil di Sumatera Barat,” ungkapnya.

H. Daswippetra, SE, M.Si, Dt. Manjinjiang Alam menekankan, kebaradaan Perda nomor 16 tahun 2019 merupakan wujud bentuk dukungan Pemerintah Provinsi.

“Jadi ini adalah bentuk dukungan Pemprov Sumbar terhadap kegiatan koperasi dan UMKM yang dijalankan oleh masyarakat,” tegasnya.

Dikatakannya, Perda ini mengatur tentang peran, tugas dan fungsi terkait pembinaan koperasi dan usaha kecil.

“Tujuan adanya Perda ini adalah melindungi, mengayomi, dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap koperasi dan usaha kecil,” pungkasnya.

Masyarakat pun terlihat antusias mengikuti kegiatan Sosper tersebut karena dirasa sangat bermanfaat bagi mereka. (Rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *