Berita

Anggota DPRD Sumbar Donizar Sosialisasi Perda Tentang Penyandang Disabilitas di Nagari Tanjung Beringin Utara 

26
×

Anggota DPRD Sumbar Donizar Sosialisasi Perda Tentang Penyandang Disabilitas di Nagari Tanjung Beringin Utara 

Sebarkan artikel ini

Pasaman,relasipublik – Anggota DPRD Sumatera Barat, Donizar. menggelar sosialisasi Peraturan Daerah No.3 Tahun 2021 tentang “Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas” di Nagari Tanjung Beringin Utara, Kec. Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Rabu (26/03/2025).

Donizar mengatakan bahwa Perda Nomor 3 Tahun 2021 bertujuan untuk memberikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas secara terarah dan terencana. Intinya mewujudkan kesamaan hak dan kedudukan bagi penyandang disabilitas, menjamin kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi bagi penyandang disabilitas.

“Terbentuknya Perda ini karena pentingnya penghargaan, melindungi dan memenuhi hak saudara-saudara kita penyandang disabilitas. Untuk dikemudian hari tidak ada bentuk perlakuan merendahkan saudara-saudara kita penyandang disabilitas serta pemenuhan hak mereka agar bisa sama dengan kita menjadi lebih produktivitas,” kata Donizar, politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini.

Menurut Donizar, Perda ini perlu disosialisasikan kepada masyarakat dengan tujuan saling menghargai dan memanusiakan manusia dan dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas perlu diperjuangkan dan menjadi tanggung jawab pemerintah.

“Kami selaku wakil rakyat tentu perlu membahas serta memperjuangkan penyandang disabilitas dalam pemenuhan haknya, seperti memberikan bantuan sosial berupa bantuan materiil, fasilitas pelayanan, dan informasi, menyusun Rencana Aksi Daerah tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, menyediakan unit layanan dan tindak cepat untuk perlindungan perempuan dan anak disabilitas korban kekerasan,” ujarnya.

Donizar juga menjelaskan tentang bentuk perlindungan disabilitas yang perlu diperjuangkan bersama. Perlindungan terhadap disabilitas dapat dilakukan melalui berbagai bentuk, seperti perlindungan hukum, kesempatan kerja, dan aksesibilitas.

Selain itu, masyarakat juga dapat bersama-sama dalam melindungi penyandang disabilitas dengan menghormati hak penyandang disabilitas, tidak merendahkan orang yang memiliki keterbatasan dalam berbicara dan bersikaplah kepada mereka dengan sopan dan wajar, berperilaku ramah, memberikan apresiasiatas hal baik yang telah dilakukan.

Wali Nagari Tanjung Beringin Utara, Yogi Pratama, SE dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa masyarakat harus menganggap keberadaan kaum disabilitas ditengah-tengah kehidupan bermasyarakat.

“Mari Kita memperlakukan para penyandang dengan hormat dan bermartabat. Lebih baik kita fokus pada kemampuannya daripada disabilitasnya, karena mereka butuh apresiasi atas kemampuan bukan kasihan terhadap kelemahannya,” ucap Wali Nagari Yogi Pratama.

Kegiatan Sosialisasi Perda Sumbar No.3 Tahun 2021 ini dihadiri oleh Yogi Pratama, SE. Wali Nagari Tanjung Beringin Utara, Niniak Mamak, Bundo Kanduang dan tokoh masyarakat. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *