BeritaDaerahKabupaten DharmasrayaPolitikTERBARU

Anggota DPRD Sumbar Sutan Varel Gelar Sosper nomor 3/2023

26
×

Anggota DPRD Sumbar Sutan Varel Gelar Sosper nomor 3/2023

Sebarkan artikel ini

DHARMASRAYA,RELASIPUBLIK– Anggota DPRD Sumatera Barat, Sutan Varel Oriano, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No.3 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan di Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Kamis (27/03/2025).

Dalam acara tersebut, Sutan Varel Oriano menegaskan pentingnya kebijakan ini bagi kesejahteraan masyarakat, terutama petani perkebunan.

“Bagaimana daerah dapat mensejahterakan petani dan mendukung mereka agar lebih maju? Itu yang menjadi fokus utama,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa Perda ini dirancang untuk memperkuat kerja sama ekonomi antara pekebun, pedagang, dan pengusaha, sehingga ekosistem bisnis perkebunan semakin sehat dan berdaya saing.

Salah satu tujuan utama Perda ini adalah mencegah persaingan tidak sehat dalam pengelolaan komoditas unggulan perkebunan.

“Kami di DPRD Sumbar menjalankan fungsi pengawasan dan mencari solusi bagi petani. Tahun 2025, kami akan fokus memastikan implementasi Perda ini. Tak hanya melindungi petani, kami juga ingin menarik minat investor,” tegasnya.

Antusiasme tinggi dari para stakeholder dalam sosialisasi ini menunjukkan bahwa kebijakan ini sangat dinantikan.

“Kami berharap petani, khususnya yang bergerak di sektor kelapa sawit, benar-benar memahami tata kelola perkebunan yang lebih baik. Dukungan dari DPRD provinsi dan kabupaten/kota sangat dibutuhkan untuk memastikan keberhasilan Perda ini,” ungkap Sutan Varel Oriano.

Setelah sesi pemaparan, acara berlanjut dengan diskusi interaktif dan tanya jawab. Para peserta memberikan masukan serta menyampaikan aspirasi mereka terkait tata kelola komoditas perkebunan.

Sutan Varel Oriano juga mengucapkan terima kasih kepada para tamu undangan yang hadir dan mendukung program ini. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *