BeritaDaerahKota PayakumbuhTERBARU

AP Dt. Hitam : Menteri dan Andre Urus Anggaran Pasar, Tanah Ulayat Urusan Kami dengan PTUN!

21
×

AP Dt. Hitam : Menteri dan Andre Urus Anggaran Pasar, Tanah Ulayat Urusan Kami dengan PTUN!

Sebarkan artikel ini

PAYAKUMBUH,RELASIPUBLIK–Kunjungan Menteri PUPR Doddy Hanggodo ke bekas Pasar Syarikat Payakumbuh yang terbakar beberapa waktu lalu, pada hari Rabu (28/1/2026) siang, disambut hangat oleh Walikota Payakumbuh berserta jajarannya dan Forkopimda.

Kunjungan dan peninjauan ini adalah rangkaian setelah beberapa hari sebelumnya anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra Andre Rosiade juga turun melihat kondisi pasar yang dibakar oleh pelaku yang saat ini sedang mendekam di penjara Polres Payakumbuh.

Seiring dengan kunjungan Menteri PUPR tersebut, pihak Niniak Mamak Nagori Koto Nan Ompek ketika dikonfirmasi oleh awak media menyatakan, bahwa urusan pejabat tersebut adalah soal membangun fisik pasar yaitu mencarikan anggarannya di pemerintahan pusat. Sedangkan urusan Niniak Mamak adalah memperjuangkan hak tanah ulayat nagori dan segera mengajukan gugatan ke PTUN untuk membatalkan Sertifikat HP (Hak Pakai) atas nama Pemko Payakumbuh yang telah terbit.

“Tanah Pasar Syarikat adalah hak ulayat nagori kami dan wajib seluruh anak nagari mempertahankannya. Hak tanah ulayat tersebut harus kami rebut kembali,” kata Sekretaris Tim Aset Nagori Koto Nan Ompek Dt Simarajo Lelo kepada media, Rabu (28/1/2026) petang.

Pakar Hukum Adat yang juga Dosen dari Universitas Muhammadiyah Dr. Wendra Yunaldi, SH.,MH juga ikut memberikan tanggapan terhadap terbitnya Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemko Payakumbuh pada tanggal 20 Januari 2026 lalu.

“Yang dipermasalahkan oleh Ompek Jinih dan Anak Nagari Koto Nan Ompek bukan pada pembangunan fisik Pasar Syarikat, tetapi pada status dan kepastian hukum tanah ulayat nagari yang harus tetap dipertahankan. Tiba-tiba sertifikatnya diterbitkan oleh pihak BPN Kota Payakumbuh atas nama Pemko Payakumbuh,” kata Wendra Yunaldi.

“Sertifikat HP itu yang segera kita gugat ke PTUN untuk dibatalkan, karena menurut kami ada dugaan mall administrasi terjadi serta cacat hukum baik secara formil, materil, substansial, serta prosedurnya. Semua kejanggalan dan dugaan manipulatif ini akan kami bongkar semua di meja pengadilan,” jelas Cadiak Pandai putra asli Nagori Koto Nan Ompek Payakumbuh ini.

Paga Nagari yang juga tokoh pemuda dari Parit Rantang Irman Boy menyatakan dengan tegas akan tetap mendukung setiap langkah Niniak Mamak dan Cadiak Pandai Nagari Koto Nan Ompek dalam merebut kembali hak tanah ulayat.

“Saya yakin Insya Allah perjuangan kami akan menang di Pengadilan. Sertifikat HP atas nama Pemko Payakumbuh akan batal karena yang memberikan persetujuan hanya oknum Niniak Mamak. Nama Nagari dan KAN juga hanya dicatut, makanya tindakan pidana ini juga akan kami laporkan ke Polda Sumbar,” jelas Irman Boy.

AP Dt. Hitam yang saat ini masih berada di Saudi Arabia via Whatsaap mengatakan, Pemko Payakumbuh jangan berbesar hati dan merasa menang atas Niniak Mamak Koto Nan Ompek. Perjalanan masih panjang, Menteri PUPR maupun pejabat pusat lainnya yang datang tidak tahu permasalahan konflik tanah ulayat ini dan proses cacat prosedur terbitnya Sertifikat HP tersebut.

“Sahabat saya Anggota DPR-RI Andre Rosiade juga telah tegas menyatakan bahwa urusan beliau hanya bagaimana anggaran turun dan pasar dibangun. Untuk urusan konflik tanah ulayat, beliau tidak mau ikut campur dan itu urusan internal Niniak Mamak dengan Pemko Payakumbuh,” kata AP Dt. Hitam.

“Sertifikat dalam administrasi pertanahan benar adanya adalah sebagai fakta otentik, namun patut dicatat bahwa hal itu tidaklah mutlak. Artinya, siapa saja yang terganggu haknya boleh untuk melakukan gugatan pembatalan, dan bisa dibatalkan yaitu melalui Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN,” jelas AP Dt. Hitam, alumni Doktoral IPDN yang juga Dewan Pakar SMSI Pusat ini.

Menurut tokoh nasional ini, sudah banyak yurisprudensi soal gugatan Sertifikat Hak Pakai seperti ini terjadi, yaitu ketika bangunan milik pemerintah dibangun tetapi di kemudian hari muncul gugatan atas sertifikat tanah dibawahnya, lalu si penggugat menang di pengadilan sampai incraht, maka tanah tersebut kembali kepada pemilik haknya. Kejadian ini pernah di Pontianak atas Gedung Mako Kogabwilhan II TNI. Bayangkan, bangunan militer sudah berdiri tegak tetapi kalah dalam gugatan pengadilan. Juga di beberapa daerah lainnya bahkan ada kepala daerah serta pejabat BPN-nya masuk penjara dipidana gara gara masalah sertifikasi tanah yang cacat prosedur dalam prosesnya.

Entah sampai kapan polemik kepemilikan tanah Pasar Syarikat ini akan bergulir. Meski sertifikat HP atas nama Pemko Payakumbuh sudah diterbitkan, namun pihak Niniak Mamak Nagori Koto Nan Ompek tidak gentar sedikitpun dan bergeming untuk tetap memperjuangkan hak hak nagari. Bahkan akan berlanjut ke ranah hukum, baik gugatan ke PTUN maupun pelaporan tindak pidana ke Polda Sumbar atas nama beberapa oknum Niniak Mamak yang mencatut nama Nagari secara sepihak untuk kepentingan mereka sesaat.

Kita akan lihat, pihak manakah yang akan menang di pengadilan. Walaupun banyak juga pihak yang berharap, agar permasalahan ini cukup diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan. Seperti yang pernah disarankan oleh Ketua LKAAM Sumatera Barat Prof Dr Fauzi Bahar, M.Si Dt. Sati beberapa waktu yang lalu. Namun kedua belah pihak tetap bersikukuh dengan masing argumentasinya dan belum tergerak untuk duduk satu meja. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *