BeritaBerita UtamaDaerahKabupaten DharmasrayaTERBARU

Arkadius Dt. Intan Bano : Adat dan Budaya Minangkabau Dipayungi Perda No 17 Tahun 2018

122
×

Arkadius Dt. Intan Bano : Adat dan Budaya Minangkabau Dipayungi Perda No 17 Tahun 2018

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat menggelar Bimbingan Teknis Penguatan Adat dan Budaya Minangkabau Bimbingan Teknis penguatan Adat dan Budaya Minangkabau di Aula Dharmasraya. (Foto dok/d13)

DHARMASRAYA, RELASI PUBLIK – Dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat menggelar Bimbingan Teknis Penguatan Adat dan Budaya Minangkabau kepada Ninik Mamak Alim Ulama dan Bundo Kanduang di Kabupaten Dharmasraya

Bimbingan Teknis penguatan Adat dan Budaya Minangkabau dilaksanakan di Aula
Dharmasraya, Kamis (26/10/2023) diikuti oleh lebih kurang 50 peserta dengan tema “Alua Samo di Turuik, Limbago Samo di Tuang” anggaran kegiatan berasal dari pokok pikiran (pokir) Anggota DPRD provinsi Sumatera Barat Ir H Arkadius Dt Intan Bano, MM, M.BA

Kegiatan Bimtek akan dilaksanakan selama dua hari dari tanggal 26-27 Oktober 2023 dihadiri oleh Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatra Barat H. Syaifullah, .S.Pd, MM, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Dharmasraya, pemangku adat, Ninik Mamak dan Bundo Kanduang.

Pemerintah provinsi Sumatera Barat melalui kepala Dinas Kebudayaan Syaifullah mengatakan Sumatra Barat memiliki Adat dan budaya yang berlandaskan kepada Adat Basandi Syarak, syarak Basandi khitabullah (ABS-SBK).

“Bimtek dilaksanakan dalam rangka penguatan untuk pemangku adat, karena seiring waktu berjalan makan adat dan budaya akan tergerus dan generasi muda akan menyukai budaya luar dan akan melupakan budaya sendiri, dan bagi Ninik Mamak kegiatan ini sebagai pegangan untuk meyakinkan anak dan kemenakan generasi penerus agar tetap memegang teguh adat dan budaya yang berlandaskan Adat Basandi syarak syarak Basandi khitabullah, “ujarnya.

Arkadius Dt Intan Bano dalam sambutannya menyampaikan adat dan budaya Minangkabau dipayungi Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari, serta aturan dan perundang-undangan lainnya, karena adat budaya Minangkabau mendapatkan keistimewaan sama halnya adat dan budaya daerah lain seperti Aceh dan Bali.

“Sumatera Barat memiliki 802 Nagari dan 19 Kabupaten /kota ciri khas adat tersendiri yang memiliki keberagaman yang tidak dimiliki daerah lain, Provinsi Sumatera Barat dulunya adalah pemekaran dari sumatra tengah berdasarkan UU Nomor.17 Tahun 2022 tentang provinsi Sumbar dengan adat dan budaya Minangkabau berfalsafahkan kepada Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi khitabullah, Berdasarkan sumpah sati Bukit marapalam menyatakan bahwa masyarakat Minangkabau menganut agama islam, ” tuturnya.

Untuk itu menurut Anggota DPRD provinsi Sumatra Barat tiga periode tersebut Sekaligus Wakil. ketua Umum LKAAM Sumbar mengatakan peran ninik mamak sangat penting dalam menciptakan generasi muda yang akan jadi penerus warisan adat dan budaya Minangkabau sekaligus calon pemimpin masa depan yang mengerti adat dan budaya.

“Melalui bimtek ini kita berharap kepada pemangku adat, Ninik Mamak dan Bundo Kanduang bisa memiliki penguatan dalam memberikan arahan kepada generasi muda tentang arti pentingnya pengetahuan adat dan budaya dalam kehidupan beragama.,” tukasnya.

Sementara itu sebelumnya dalam laporannya panitia pelaksana yang disampaikan kepala Bidang sejarah adat dan nilai nilai tradisi Fadly Junaidi, S. STP mengatakan peserta Bimtek berjumlah 50 orang terdiri dari unsur Ninik mamak Cadiak pandai, Alim Ulama dan Bundo Kanduang.

“Kegiatan Bimtek akan berlangsung selama 2 hari dengan dana anggaran berasal dari kegiatan pokok pikiran dari Anggota DPRD Provinsi Sumatra Barat yaitu Bapak Arkadius Dt Intan Bano, ” jelasnya.

Dalam kegiatan tersebut tersebut ada empat pemateri Arkadius Dt Intan Bano, anggota DPRD Sumbar, Buya Masoed Abidin, Irwan Malin Basa dan Prof Dr Raudha Thaib Ketua Bundo Kanduang Sumatera Barat. (d13/My)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *