PADANG,RELASIPUBLIK – Bandar sabu asal kota padang diringkus oleh anggota Team IT Ditresnarkoba Polda Sumbar, team mengamankan hampir 3 kilo gram sabu di rumah orang tua tersangka di lambung bukit RT 003 RW 004 Kec .Pauh Kota Padang.
Tersangka yakni YA (30 ) tahun pekerjaan pedagang warga Simpang Haru 1 Kec. Padang Timur Kota Padang. Ia ditangkap polisi pada Minggu 31 Januari 2021 saat berada dipinggir jalan depan Sendik Bank BRI. Jl. dr Moh Hatta kec Cupak Tangah Kec Pauh Kota Padang sekitar pukul 18.00 WIB.
Dari penangkapan itu, diamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket besar butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klim warna bening dan di bungkus kembali dengan plastik warna hijau merk Guanyinwang 1 (satu) paket sedang butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klim warna bening, 4(paket) sedang butiran krista diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik warna bening, 1(satu) paket kecil butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik bening, 2 (paket) kecil diduga jenis narkotika jenis ganja dibungkus dengan potongan kertas warna putih di dalam kotak rokok, satu unit timbangan dan satu unit handphone Samsung.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol .Ade Rahmat Idnal .S.I.K. M.S.I, mengatakan , awal tahun 2021 bersama team direktorat reserse narkoba, kita melakukan penangkapan dan pengembangan terhadap tersangka dan mendapatkan barang bukti, total barang bukti sabu seberat 2 kilo 917,885 gram yang sudah kita timbang dari 2 tersangka dari dua TKP. Yakni tersangka pertama Anisial Z kejadian pada 12 Januari 2020 lalu dan tersangka kedua Anisial YA. dan totalnya hampir 3 kilo gram kita musnahkan barang bukti sabu hari ini dimana ungkapan awal tahun 2021 pada bulan Januari – Februari 2021,
” Direktorat reserse narkoba Polda Sumbar mengatakan Kedepan peranan kita terhadap narkoba ini di wilayah Sumatra barat ini akan kita tingkatkan untuk memberantas pelaku narkoba.” Ujar Rahmat yang di damping oleh Kabid Humas Polda Sumbar Kombes
Pol Satake Bayu di Padang, Kamis 18 Maret 2021 di Mopolda Sumbar.
Sementara itu, “Pasal yang dilanggar tersangka pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tentang Narkotika.” tutur Rahmat. (Dewi)