Padang – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Padang manerima kunjungan rombongan Banggar DPRD Agam, dan diterima oleh Kabag Sigarwas Sekretariat DPRD Kota Padang Imral Fauzi didampingi Kasubah Humas, Protokol dan Publikasi Elfauzi di ruang konsultasi DPRD Kota Padang, Selasa (10/11/2020).
Tema kunker Banggar DPRD Agam terkait Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Sesuai dengan mekanisme kunker, tamu bertanya dan tuan rumah menjawab.
Ada beberapa tim yang melibatkan forkopimda, FLJJ, Forum perumahan dan masih banyak lagi, apakah dibenarkan? Berapa honornya? Bagaimana pembagian keanggotaan timnya seperti pelindung, penasehat, pembina dan lain-lain? Terkait pembentukan tim yang melibatkan forkompinda apakah bisa dibuat tim dengan honor yang dilakukan diskresi oleh Kepala Daerah? Apakah kami boleh memasukan honor yg tidak tertera di dalam perpres tersebut ke dalam SBU? Apakah tim verifikasi bukti pertanggungjawaban dapat diberikan honor sesuai diskresi kepala daerah?
Terkait tim penilai angka kredit dan tim evaluasi pelaksanaan penerimaan pegawai dan peserta pendidikan dan pelatihan apakah bisa diberikan honor? Sering membuat Tim perencanaan pembangunan, Tim Perencanaan Pertanggungjawaban, dan tim perencanaan anggaran. Apakah dapat diberikan honor dan besaran honornya diskresi kepala daerah? ; Bagaimana tim pemeriksa hasil pekerjaan lelang apakah bisa diberikan honor? Besarnya diskresi kepala daerah?
Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional. Ada beberapa tim yang melibatkan forkopimda, FLJJ, Forum perumahan dan masih banyak lagi, apakah dibenarkan? Berapa honornya? Bagaimana pembagian keanggotaan timnya seperti pelindung, penasehat, pembina dan lain-lain? Terkait pembentukan tim yang melibatkan forkompinda apakah bisa dibuat tim dengan honor yang dilakukan diskresi oleh Kepala Daerah?
Apakah kami boleh memasukan honor yg tidak tertera di dalam perpres tersebut ke dalam SBU? Apakah tim verifikasi bukti pertanggungjawaban dapat diberikan honor sesuai diskresi kepala daerah? Terkait tim penilai angka kredit dan tim evaluasi pelaksanaan penerimaan pegawai dan peserta pendidikan dan pelatihan apakah bisa diberikan honor?
Sering membuat Tim perencanaan pembangunan, Tim Perencanaan Pertanggungjawaban, dan tim perencanaan anggaran. Apakah dapat diberikan honor dan besaran honornya diskresi kepala daerah? Bagaimana tim pemeriksa hasil pekerjaan lelang apakah bisa diberikan honor? Besarnya diskresi kepala daerah?
Untuk keanggotaan yang melibatkan forkompinda atau instansi vertikal atau masyarakat maka bisa dalam bentuk tim yang surat keputusan timnya ditetapkan oleh kepala daerah. Besaran honornya yang ditetapkan surat keputusan kepala daerah maksimal Rp1.500.000 jadi nanti akan semakin turun sesuai kedudukan dalam tim.
Pembagian dalam tim disesuaikan dengan kebutuhan dan jumlahnya juga ditentukan secara rasionalisasi. Apabila tim tersebut sudah 3 tahun berturut-turut sebaiknya dilakukan peninjauan kembali dengan masuk ke dalam tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah.
Terkait dengan belanja barang yang tidak diatur pada Perpres 33 Tahun 2020, apakah boleh diatur dalam perkada termasuk untuk pengadaan pakaian dinas dan kelengkapannya untuk DPRD?
Sesuai dengan Pasal 3 ayat (2), kepala daerah dapat menetapkan standar harga satuan selain yang diatur dalam Perpres dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam penyusunannya, pemda dapat melihat referensi yang ada, misalnya pada e-catalogue. Sepanjang tetap memperhatikan 4 prinsip dan referensi tersedia, maka biaya tersebut dapat diatur melalui Perkada.
Mohon penjelasan terkait pasal 4 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, apakah aturannya sudah ada yang mengatur?
Sampai saat ini (21 Juni 2020) belum ada dan info yang terakhir akan dimasukan dalam penyusunan APBD 2020.
Untuk penerapan Perpres 33 Tahun 2020 di daerah itu per tahun 2021?
Paling lambat 2021 jadi kalau pelaksanaan 2020 bisa dilaksanakan. Apalagi akan ada APBD perubahan, sehingga ddapat menjadi acuan pada penyusunan APBD perubahan.
Kalau daerah tidak menerapkan Perpres 33, apakah akan dikenakan sanksi?
Ada sanksinya di PP 12 2019 pengelola keuangan daerah. Sanksi dimulai proses penetapan lalu evaluasi dan sanksi ada pada Pasal 51 ayat (4) lalu Pasal 97 ayat (6) lalu Pasal 111 ayat (9) dan Pasal 112 ayat (9).
Bagaimana pengaturan tugas dan fungsi OPD terkait pembahasan standar harga satuan di daerah?
Untuk tugas dan fungsi OPD mana yang melaksanakan pembahasan standar harga satuan tidak diatur dalam Perpres 33 tahun 2020, ini didasarkan atas SOTK yang diatur dalam Permendagri.
Bolehkah pemerintah daerah menetapkan standar harga satuan honorarium yang belum diatur dalam Perpres 33 tahun 2020?
Pemerintah daerah berdasarkan ketentuan Perpres 33 tahun 2020 dapat menetapkan standar harga satuan diluar yang telah diatur dalam perpers tersebut. Hal ini pada dasarnya untuk Perpres baru menampung 80% komponen biaya dan masih 20% lagi yang belum diatur dalam SHSR ini seperti biaya lembur, biaya ATK, biaya sewa. Namun untuk pengaturan honorarium diluar Perpres 33 tahun 2020 tidak diperbolehkan lagi apalagi yang sudah masuk dalam tugas dan fungsinya. Jadi pemerintah daerah tidak bisa lagi melakukan kreativitas terhadap pemberian honor karena sudah diatur norma dan nilai atau besaran honornya.
Bagaimana mekanisme perubahan harga satuan kendaraan apabila harga perencanaan lebih rendah daripada saat pengadaan/pelaksanaan kegiatan?
Jika pembelian mobil masih dalam range pagu yang ditetapkan dalam perencanaan, maka hal tersebut dapat dilakukan. Dalam Perpres, yang dibatasi adalah nilai rupiahnya, sedangkan untuk tipe dan jenis menyesuaikan dengan pagu. Dengan memberikan batasan rupiah, pemda diharapkan megikuti pagu sesuai yang diatur Perpres. Dengan begitu, saat pelaksanaan tidak melewati pagu yang ditetapkan. Pengadaan kendaraan dinas termasuk dalam Lampiran I sehingga tidak boleh melewati pagu yang ditetapkan.
Uang makan minum rapat dalam kantor baik pertemuan besar dan kecil sangat kurang apakah bisa dibuat diskresi oleh Kepala Daerah?
Nilai rupiah untuk makan dan minum sudah dilakukan pengaturannya dalam Perpers 33 tahun 2020. Ini tidak boleh diskresi kepala daerah lagi. Jika memang tidak cukup maka yang perlu diatur adalah pelaksanaan pembelian makan minumnya disesuaikan dengan nilai pagunya dan kalau tidak cukup disesuaikan kuantitasnya.
Untuk uang transport lokal, bolehkah dibayar dengan lumpsum dengan asumsi bagian dari uang harian?
Dalam Uang Harian sudah termasuk biaya transportasi lokal dan Uang Harian dibayarkan secara lumpsum. Biaya transportasi lokal adalah biaya transportasi di wilayah penugasan. Sementara untuk biaya transportasi untuk menuju dan kembali dari tempat penugasan, tidak boleh dibayarkan secara lumpsum, harus at cost.
Mohon penjelasan untuk dalam kota itu bagaimana? Dalam kota daerah kabupaten atau dalam kota di dalam area provinsi?
Dalam kota berarti dalam satu lingkup wilayah. Misalnya untuk pemda Grobogan, dalam kota berarti dalam wilayah Kab. Grobogan. Di luar Grobogan, sudah dikatakan perjalanan dinas ke luar kota. Dalam Perpres memang diatur Uang Harian per provinsi karena yang digunakan adalah batas tertinggi regional. Jika pemda ingin menetapkan Uang Harian per daerah, maka diperbolehkan sepanjang tidak melewati pagu yang ditetapkan dalam Perpres.
Mohon penjelasan terkait satuan biaya uang harian SPPD luar daerah, penggantian biaya uang saku, keperluan transportasi lokal dan keperluan uang makan, dibayar sendiri-sendiri, atau sudah jadi satu sebesar Rp350.000? mohon penjelasan.
Uang Harian diberikan untuk mendukung pelaksanaan tugas pegawai yang ditugaskan dalam melakukan perjalanan dinas. Dalam Uang Harian sudah termasuk komponen uang makan, uang saku dan biaya transportasi lokal sehingga tidak boleh ditambah lagi karena sudah dijadikan satu.
Terkait Perjalanan Dinas Dalam Daerah yang dimaksud selama 8 jam, apakah itu waktu tempuh perjalanan atau waktu tempuh plus waktu pelaksanaan ditempat tujuan?
Waktu 8 jam adalah selama menjalankan dinasnya, dimulai dari keberangkatan, mengikuti acara yang ditugaskan hingga kembali ke tempat asal.
Kalau sopir, apakah juga mendapat Biaya Perjalanan Dinas? Sebab sopir sedang menjalankan tupoksi.
Terkait perjalanan dinas dengan honorarium merupakan hal yang berbeda. Untuk perjalanan dinas, tidak melihat apakah termasuk tusi atau tidak. Sepanjang supir mengantar pejabat untuk perjalanan dinas dan bekerja dengan waktu yang sama dengan pejabat yang diantarnya, maka sopir tersebut berhak mendapatkan biaya perjalanan dinas sesuai pangkatnya.
Untuk akomodasi fullboard ada pada halaman 38 lampiran 1 perpers 33 tahun 2020 terkait ketentuan akomodasi es 1 dan 2 yang berbeda dengan eselon 3 ke bawah, apakah memang untuk eselon 3 ke bawah disamakan dengan eselon 2?
Untuk ketentuan dalam pelaksanaan rapat fullboard memang untuk es 1 dan 2 bisa dengan akomodasi 1 kamar untuk 1 orang. Sedangkan untuk es 3 ke bawah menggunakan ketentuan 1 kamar untuk 2 orang. Jadi pelaksanaan akomodasinya bukan untuk besaran angka atau harga satuannya. Sehingga untuk perencanaan dalam hal menentukan harga satuannya hanya ada 2 tingkatan yaitu eselon 1 dan eselon 2, utk pelaksanaan akomodasinya disesuaikan dengan kondisi akomodasi di tarif hotel.
Terkait dengan biaya transport lokal apakah bisa diatur diskresi kepala daerah diluar Perpers 33 Tahun 2020?
Uang transport lokal sudah ada didalam Perpres 33 tahun 2020 dan tidak bisa diatur secara diskresi oleh Kepala Daerah. Dalam pelaksanaan biaya transport lokal bersifat at cost yang artinya apabila biayanya lebih besar maka dapat dipertanggungjawabkan dengan melampirkan dokumen seperti kwitansi atau bukti lain yang sah.
Pertemuan di dalam kantor yang letaknya jauh dari kantor pusat bisa diberikan uang harian?
Pertemuan rapat tidak melihat dari jaraknya melainkan apabila milik aset daerah maka tidak diberikan uang harian karena masih dalam satu kabupaten atau kota. Jika menggunakan pihak ketiga maka paket rapat yang dipakai.
Untuk transport daerah mengapa jarak yang jauh harganya lebih rendah dibandingkan dengan jarak yang dekat?
Terkait biaya transport darat yang jarak lebih jauh dibuat standar harga yang lebih rendah dibandingkan dengan jarak yang dekat pada dasarnya tidaklah salah dalam membuat Perpres ini karena pada saat dilakukan penyusunan Perpres ini dilakukan dengan referensi standar biaya masukan kementerian lembaga. Pada saat penyusunan dilakukan berdasarkan hasil survey dan informasi yang diperoleh ternyata supplier atau penyedia jasa ke kabupaten yang jauh lebih banyak dibandingkan kabupaten yang lebih dekat jaraknya sehingga dipeoleh harga yang rebih rendah. Hal ini berlaku hukum permintaan dan penawaran serta berdasarkan hasil survey. Untuk tahun berikutnya akan dilakukan perbaikan atas standar harga satuan regional ini dan mekanisme yang dilakukan dengan Peraturan menteri Keuangan.
Terkait uang harian, bagaimana penerapan uang harian tersebut?
Penerapan uang harian pada dasarnya yang dilakukan berdasarkan daerah yang dituju. Contoh perjalanan dinas Kab tanah bumbu ke Provinsi DKI Jakarta. Uang harian kab tanah bumbu sebesar Rp350.000 untuk DKI Jakarta sebesar Rp450.000 maka yang digunakan uang harian nya adalah sebesar Rp450.000 dimana tempat tujuan dinas. Sehingga uang harian tidak bersifat tetap melainkan disesuaikan dengan tempat tujuan perjalanan dinas.
Dalam tabel transport darat masih belum mengakomodir transport darat dari beberapa daerah, bagaimana pengaturannya?
Terkait biaya transport darat yang jarak lebih jauh dibuat standar harga yang lebih rendah dibandingkan dengan jarak yang dekat pada dasarnya tidaklah salah dalam membuat Perpres ini karena pada saat dilakukan penyusunan Perpres ini dilakukan dengan referensi standar biaya masukan kementerian lembaga. Pada saat penyusunan dilakukan berdasarkan hasil survey dan informasi yang diperoleh ternyata supplier atau penyedia jasa ke kabupaten yang jauh lebih banyak dibandingkan kabupaten yang lebih dekat jaraknya sehingga dipeoleh harga yang rebih rendah. Hal ini berlaku hukum permintaan dan penawaran serta berdasarkan hasil survey. Untuk tahun berikutnya akan dilakukan perbaikan atas standar harga satuan regional ini dan mekanisme yang dilakukan dengan Peraturan menteri Keuangan.
Apabila transport PP diberikan dlm bentuk biaya BBM, apakah berarti tidak bisa diberikan transport lokal?
Jika pakai kendaraan dinas maka jangan double pembiayaan, harus 1 (satu) yaitu biaya BBM dan tidak dikasih transport lokal lagi.
Terkait perjalanan dinas kurang dari 8 jam, hanya dapat diberikan transport lokal saja. Di perpres tdk diatur standar nya, boleh kah diatur dengan perkada? Apakah bisa ditambah biaya transportasi PP? Hal tersebut juga tidak diatur di SHSR. Bolehkan diatur di perkada?
Perjalanan dinas kurang 8 jam memang diberikan transport lokal dan bisa dilakukan dengan at cost untuk transport yang dihitung transport lokal dan sudah diperhitungkan PP. Namun jika melebihi dalam pelaksanaan dapat di-SPJ-kan dengan dokumen pendukung dibuat dalam spj atau secara at cost, nilai transport lokal diatur dalam lampiran seperti diklat.
Pada Lampiran II ada honor narasumber yang dapat dilampaui bagaimana dan kondisi apa bisa dilaksanakan?
Honor narasumber yang bisa dibayarkan melampaui pada lampiran II apabila mengundang narasumber professional seperti renald kasali yang pasti tidak mau dibayarkan 1 jam dengan Rp1.700.000 sehingga perlu dibuat pertanggungjawabannya melalui at cost.
Bagaimana bila OPD memiliki lebih dari satu bendahara pengeluaran?
Silahkan dilihat kembali beban kerjanya. Jika dibutuhkan lebih dari 1 bendahara, maka honorarium yang diterima disesuaikan dengan pagu anggaran yang dikelola masing-masing.
Untuk honorarium tim yang sifatnya mandatoris, seperti tim saber pungli apakah untuk honorariumnya boleh melebihi ketentuan di Perpres? Dan apakah struktur timnya harus mengikuti perpres, mengingat untuk tim yg mandataris ada struktur tersendiri.
Untuk besaran maksimal honor tim, tetap mengacu pada siapa yang mengeluarkan SK Tim. Jika melibatkan pihak di luar pemda, maka SK Tim ditetapkan oleh kepala daerah dengan maksimal honor yang dapat diberikan Rp1.500.000 per bulan. Perpres 33 Tahun 2020 tidak membatasi nama atau jenis tim yang dapat dibentuk, tetapi pihak yang mengeluarkan SK dan nilai maksimal honor yang dapat dibayarkan yang diatur.
Apakah bisa menambah komponen honor lagi, contoh Honor PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi), Honor LPPL (Lembaga Penyiaran Publik Lokal)?
Dalam pembayaran honorarium, perlu memperhatikan beberapa hal berikut: Pertama, honorarium diberikan jka memang tugas tersebut bukan tusi pegawai yang bersangkutan.
Kedua, jika ingin diberikan honor, maka besaran maksimal honorarium mengacu pada siapa yang mengeluarkan SK Tim. Ketiga, jumlah honorarium tim yang diberikan. Misalnya, pejabat eselon IV maksimal menerima 2 honorarium tim. Jika pejabat tersebut tergabung dalam 3 tim, maka atas 1 timnya tidak dapat diberikan honorarium.
Untuk penyiar, bila dilakukan oleh professional, maka pastinya sudah menerima honorarium. Sementara, bila ASN yang menjadi penyiar dan hal tersebut merupakan tusi, maka tidak dapat dibayarkan honor.
Honor pejabat pengadaan pada Perpres per bulan, apakah bisa diganti per paket dengan pertimbangan efisisensi, dan range di Perpres untuk pengadaan s.d. 100 juta honor perbulan 1 jutaan, jika dihitung 1 tahun jadi besar sekali.
Secara perhitungan, pembayaran honorarium per bulan lebih efisien daripada per paket kegiatan. Jika per paket, dikhawatirkan terjadi moral hazard, yakni dengan memecah-mecah paket. Oleh karena itu, ketentuan dalam Perpres jangan diubah. Jika ada perubahan kebijakan, maka akan ditetapkan dalam PMK.
Bagaimana mengartikan secara operasional jumlah keseluruhan alokasi dana untuk honorarium penanggung jawab pengelola keuangan dalam 1 tahun anggaran paling banyak 10% dari pagu yang dikelola?
Ketentuan paling banyak 10% diatur supaya jumlah honorarium yang diterima tidak lebih besar dari uang/kegiatan yang dikelolanya. 10% merupakan ukuran yang moderat untuk biaya operasional pada suatu kegiatan.
Apakah boleh mengganggarkan honor bagi auditor/pemeriksa yang melakukan tugas reviu, karena penugasan reviu di luar jadwal PKPT?
Tugas Inspektorat Daerah adalah melakukan pembinaan dan pengawasan. Oleh karena itu, reviu termasuk dalam tusi Inspektorat sehingga tidak dapat diberikan honorarium. Jika diberikan, maka akan double dengan tunjangan kinerja yang didapatkan. Beban kerja tersebut nantinya akan diperhitungkan dalam Tukinda (Tunjangan Kinerja Daerah) melalui kelas jabatan. Honorarium diberikan atas tugas yang dilakukan di luar tugas