Pariwara

Bank Nagari Bersama Kejati Sumbar Bersinergi Optimalisasi Penanganan Kredit Macet melalui Jalur Non-Litigasi dan Litigasi

17
×

Bank Nagari Bersama Kejati Sumbar Bersinergi Optimalisasi Penanganan Kredit Macet melalui Jalur Non-Litigasi dan Litigasi

Sebarkan artikel ini

‎Padang,relasipublik – Bank Nagari bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat memperkuat sinergi melalui Workshop “Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam Penanganan Kredit Macet melalui Jalur Non-Litigasi dan Litigasi” yang digelar pada Rabu (24/9/2025) di Ruang Rapat Lantai 4 Kantor Pusat Bank Nagari. Dalam kesempatan itu, kedua pihak juga menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

‎Acara berlangsung dengan dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Yuni Daru Winarsih, SH., M.Hum., bersama jajaran Direksi serta Dewan Komisaris Bank Nagari. Penandatanganan PKS dilakukan antara Yuni Daru Winarsih dengan Direktur Utama Bank Nagari, Gusti Candra.



‎Dalam sambutannya, Yuni menekankan pentingnya mengedepankan jalur non-litigasi dalam penyelesaian kredit bermasalah. “Tidak semua kasus kredit macet harus masuk ke ranah pengadilan. Mediasi, negosiasi, dan restrukturisasi sering kali lebih efisien, cepat, dan mampu menjaga hubungan baik antara bank dan debitur,” ujarnya.

‎Sementara itu, Direktur Utama Bank Nagari, Gusti Candra, menyambut positif kolaborasi ini. Menurutnya, dukungan Kejati Sumbar melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan memperkuat langkah Bank Nagari dalam menekan risiko kredit bermasalah, menjaga kualitas aset, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap bank daerah.

‎Penandatanganan kerja sama ini sekaligus menegaskan komitmen bersama antara lembaga negara dan BUMD dalam mendukung ketahanan ekonomi daerah melalui sektor perbankan. (SRP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *