Berita UtamaNasional

Batas Akhir LHKPN 31 Maret 2026, KPK Imbau Penyelenggara Negara Segera Lapor

13
×

Batas Akhir LHKPN 31 Maret 2026, KPK Imbau Penyelenggara Negara Segera Lapor

Sebarkan artikel ini

Jakarta, relasipublik – 30 Maret 2026  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh penyelenggara negara atau wajib lapor untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum batas akhir 31 Maret 2026. Pelaporan dilakukan secara daring melalui laman resmi elhkpn.kpk.go.id sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi dan penguatan transparansi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa kepatuhan dalam pelaporan LHKPN merupakan bentuk komitmen integritas setiap pejabat publik. Ia juga meminta pimpinan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, hingga BUMN dan BUMD untuk aktif memantau dan memastikan seluruh pejabat di lingkungan masing-masing telah memenuhi kewajiban tersebut.

“Pelaporan LHKPN bersifat self assessment atau mandiri. Karena itu, dibutuhkan kesadaran dari setiap penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan secara jujur, benar, dan lengkap,” ujar Budi.

KPK menilai peran pimpinan instansi sangat krusial dalam mendorong tingkat kepatuhan sekaligus membangun budaya integritas di lingkungan kerja. Keterlambatan maupun ketidakpatuhan dalam pelaporan LHKPN, lanjutnya, dapat berdampak pada penilaian integritas pejabat serta berpotensi dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan Penting Pelaporan LHKPN

Dalam rangka memastikan kelancaran proses pelaporan, KPK mengimbau wajib LHKPN untuk memperhatikan beberapa hal berikut:

  1. Periode Pelaporan
    LHKPN periodik tahun pelaporan 2025 disampaikan secara online mulai 1 Januari hingga 31 Maret 2026.
  2. Validasi Data Pribadi dan Keluarga
    Wajib LHKPN diminta melakukan validasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, dan tanggal lahir sesuai KTP/KK pada menu Data Pribadi dan Data Keluarga. Jika terdapat perubahan data, wajib mengirimkan ulang Surat Kuasa atas nama pihak terkait.
  3. Kelengkapan Surat Kuasa
    Bagi yang belum menyampaikan dokumen asli Surat Kuasa (Lampiran 4) atas nama penyelenggara negara, pasangan, dan/atau anak tanggungan di atas 17 tahun, diwajibkan segera melengkapinya.
    • Penggunaan meterai tempel atau e-Meterai Rp10.000 diperbolehkan.
    • Surat Kuasa bermeterai tempel dikirim ke Direktorat PP LHKPN, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
    • Surat Kuasa dengan e-Meterai cukup diunggah melalui akun e-Filing tanpa perlu pengiriman fisik.
  4. Tanda Terima LHKPN
    Wajib LHKPN yang telah memperoleh status “Terverifikasi Lengkap” dapat mengunduh tanda terima melalui email maupun aplikasi e-Filing.
  5. Aktivasi Akun e-Filing
    Bagi yang belum memiliki akun, diminta mengisi formulir permohonan aktivasi dan menyerahkannya kepada Admin LHKPN di instansi masing-masing beserta fotokopi KTP.

KPK juga merekomendasikan penggunaan e-Meterai untuk meningkatkan keamanan dan efisiensi dalam proses pengiriman dokumen.

Melalui kepatuhan pelaporan LHKPN, KPK berharap seluruh penyelenggara negara dapat memperkuat akuntabilitas serta membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *