PASAMAN, RELASIPUBLIK — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasaman yang tergabung dalam Tim penertiban Kabupaten Pasaman, menertibkan ratusan alat peraga (AP) dan alat peraga kampaye (APK) berupa baliho, spanduk bakal calon bupati – bacalon wakil bupati, yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Operasi penertiban dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Pasaman, atas rekomendasi dari Tim Kabupaten dan didampingi oleh Pengawas Kecamatan, KPU, Dishub, Polri, TNI, Kejaksaan Negeri Pasaman, dan instansi terkait lainnya. Penertiban dijadwalkan selama dua hari kedepan, mulai Kamis (01/10/2020) hingga Jum’at (02/10/2020).
Penindakan pengawas pilkada Kabupaten Pasaman ini dilakukan karena masih banyak APK tidak ditertibkan pemiliknya sendiri. Padahal, imbauan sudah disampaikan bahwa mulai 25 September 2020 setelah penetapan calon, dan sebelum memasuki masa kampanye tanggal 26 September 2020 kemarin, semua APK mesti dihilangkan.
“Penertiban APK dilakukan melalui beberapa tahap, mulai dari mengirim surat imbauan kepada pasangan calon supaya menertibkan APK sendiri, serta mengirimkan surat imbauan kepada partai politik pengusung dan tim LO pemenangan pasangan calon. Tapi sampai 1 Oktober 2020 dalam masa kampanye ini masih banyak APK yang belum dibuka. Makanya kami turun tangan. Sanksinya ya kita cabut dan sterilkan,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman melalui Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga Bawaslu, Mesrawati pada relasi publik. Com, Kamis (01/10/2020).
Dalam penertiban hari ini, Tim penertiban Kabupaten Pasaman melakukan penyisiran secara serentak di 12 kecamatan yang ada di daerah ini. Dari hasil penertiban hari pertama ini, sudah ratusan AP dan APK ilegal. Ratusan AP dan APK yang ditertibkan itu terdiri atas baliho, spanduk, dan alat peraga lainnya.
“APK yang ditertibkan oleh Tim kabupaten ini, belum memuat nomor urut dan gambar partai pengusung sesuai desain KPU,” imbuhnya.
Kata Mesrawati, baliho maupun spanduk yang memuat pasangan calon semuanya salah satu bentuk kampanye, sedangkan tahapan masa kampanye itu sendiri sudah ditentukan waktunya oleh KPU, sehingga APK/AP ditertibkan.
“Pemasangan APK pasangan calon bupati dan wakil bupati akan difasilitasi oleh KPU dan dapat dilakukan penambahan APK oleh dua pasangan calon (APK mandiri) yang jumlah dan tempatnya telah diatur dalam peraturan KPU,” ucapnya.
Lanjut Mesrawati, baliho sesuai aturan adalah baliho yang di pasang sesuai titik, sebagaimana tang diatur oleh KPU.
“Jadi penetapan ataupun penempatan baliho itu diatur oleh pihak KPU, setelah adanya penetapan calon dan penentuan tata letak gambar pasangan calon,” pungkasnya. (Ical)