Berita UtamaKabupaten Pesisir SelatanTERBARU

Bawaslu Pesisir Selatan Gelar Bimtek Tata Kelola Keuangan

476
×

Bawaslu Pesisir Selatan Gelar Bimtek Tata Kelola Keuangan

Sebarkan artikel ini

PESSEL. RELASIPUBLIK – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) pengelolaan administrasi kesekretariatan (Keuangan dan Arsip) di Triza Hotel Painan, Selasa (28/2) kemarin.

Kegiatan itu dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Erman Wardison, dihadiri Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Karnalis Kamaruddin diwakili Kabag Administrasi Mafral selaku narasumber yang diikuti 61 orang peserta terdiri dari unsur Panwaslu, pemerintah kecamatan dan juga wartawan.

Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan Erman Wardison dalam dalam sambutannya mengungkapkan bahwa Bawaslu kabupaten pesisir selatan mendapatkan anggaran yang cukup besar dari 19 kabupaten/ kota lainnya di Sumatera Barat.

Maka dari itu, kata dia, sangat penting ini dilakukan guna menciptakan lembaga Bawaslu yang transparan akuntabel dan proporsional dalam pengelolaan keuangan yang mengacu pada peraturan perundang-undangan.

Ia mengatakan, pada prinsip dasarnya keuangan itu harus bisa dipertanggungjawabkan dan komitmen dalam pengelolaan keuangan.

“Karena sekecil apapun keuangan harus dipertanggungjawabkan. Karena kalau tidak bisa berhadapan dengan hukum,”ujarnya.

Sementara itu, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan Rinaldi mengatakan kegiatan ini untuk memberikan pemahaman kepada tim keuangan Panwaslu kecamatan tentang tata cara pengelolaan dana tahapan pemilu.

Dan ini, sambungnya, merupakan turunan dari Menteri Keuangan, PMK RI No: 181/PMK 05/2022, 29 Desember 2022, tentang pedoman pelaksanaan anggaran dalam penyelenggaraan tahapan pemilu.

“Jadi saya berharap panaaslu kecamatan dapat mengelola keuangan secara efektif sesuai dengar perundang-undangan dan pemahaman yang sama serta pertanggungjawaban,” harapnya.

Sementara, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Karnalis Kamaruddin diwakili Kabag Administrasi Mafral selaku narasumber memaparkan dalam tata kelola keuangan harus mengacu pada aturan sesuai dengan perundang-undangan.

Hal ini sesuai dengan dasar hukum
PMK RI No: 181/PMK 05/2022, 29 Desember 2022, tentang pedoman pelaksanaan anggaran dalam penyelenggaraan tahapan pemilu.

Dan keputusan Bawaslu Nomor: 464/KU.00/12/2022 tentang pedoman pelaksanaan anggaran dalam penyelenggaraan pemilu.

“Tata kelolaanya harus mengacu pada aturan. Aturan ini harus kita pahami dan tidak dilanggar,”ingatnya.

Ia menyebutkan kegiatan ini menyamakan persepsi tata cara pengelolaan keuangan Badan Adhoc di lingkungan kabupaten pesisir selatan.

Kemudian, untuk menciptakan tertib administrasi dan pertanggungjawaban tata cara pengelolaan keuangan untuk meningkatkan kedisiplinan dan ketaatan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan Badan Adhoc di lingkungan Bawaslu pesisir selatan.

“Sehingga terwujudnya pertanggungjawaban keuangan pelaksanaan tahapan pemilu yang benar, tertib, transparan dan akuntabel di lingkungan Bawaslu Pessel,” tuturnya.(Mil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *