BeritaBerita UtamaDaerahKabupaten Pesisir SelatanTERBARU

Bawaslu Pessel Gelar Rapat Pengawasan Pemilih, Hal Ini Yang Disampaikan Ketua Bawaslu

149
×

Bawaslu Pessel Gelar Rapat Pengawasan Pemilih, Hal Ini Yang Disampaikan Ketua Bawaslu

Sebarkan artikel ini

PESSEL, RELASI PUBLIK – Ketua Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, Afriki Musmaidi meminta pengawas Kecamatan agar dapat mengawasi hak penyaluran suara sehingga tidak ada masyarakat yang dirugikan.

Hal itu dikatakan Arifki Musmaidi saat menggelar rapat Pengawasan Pemilih Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih di lantai 3 Aula Bawaslu setempat, Kamis (2/11/2023).

“Sebab berbagai pendapat dan masukan itu akan kita jadikan sebagai acuan di lapangan. Sehingga seluruh hak pilih bisa di selamatkan,” kata Arifki.

Rapat itu diikuti anggota Panitia Pengawas (Panwas) Kecamatan dari Divisi Pencegahan beserta staf dari semua kecamatan, Kepolisian, Kesbangpol, dan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pessel dan dari Rutan Kelas 2B Painan.

Selain itu juga dihadiri, kepala Sekretariat Bawaslu, Rinaldi, anggota Syafrizal dari Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, Sauqi Fuadi dari Divisi Penanganan Pelanggaran, dan Nurmaidi dari Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, serta anggota Komisioner KPU Pessel, Dede Desmana.

Arifki Musmaidi melanjutkan bahwasanya tahapan Pemilu sudah berjalan, sehingga KPU akan segera pula mengumumkan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) terhadap pada tanggal 4 November 2023 nanti.

“Karena kesuksesan pelaksanaan Pemilu yang akan digelar pada 14 Februari 2023 nanti tidak terlepas dari tingkat partisipasi masyarakat dalam mengunakan hak suaranya, maka saya meminta kepada semua masyarakat dan pengawas pemilu agar dapat memperhatikan DPTb, yakni pemilih yang sudah terdaftar di daerah asal tapi tidak bisa memilih,” ujarnya.

Ia mengatakan dalam penyusunan DPTb ada beberapa hal yang menjadi perhatian seluruh pihak.

“Sebab, DPTb merupakan data pemilih tambahan dalam kondisi tertentu bagi mereka yang tidak terdaftar dalam DPT,” ungkapnya.

Ia menyampaikan, pengawasan terhadap wajib pilih itu juga harus dilakukan terhadap pemilih khusus yang sudah terdaftar, tapi juga tidak bisa menggunakan hak pilihnya.

“Jadi tugas Panwaslu dalam hal ini akan mengawal di lapangan agar tidak ada masyarakat yang memiliki hak pilih tidak bisa menyalurkan hak nya. Sedangkan
kepada pengawas kecamatan dan dan nagari, diminta pula untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak ada masyarakat yang dirugikan karena tidak bisa menyalurkan hak pilihnya pada tanggal 14 Februari 2024 nanti,” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu ia mengucapkan terimakasih kepada semua undangan yang telah hadir, termasuk juga kepada kepala Sekretariat Bawaslu, Rinaldi, yang telah memfasilitasi kegiatan tersebut.

“Dari itu melalui forum yang diikuti oleh Panwascam dan perwakilan dari perangkat daerah itu, saya meminta supaya dapat menyampaikan pendapat dan strategi dalam melakukan pengawasan,” tutupnya. (Mil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *