Berita UtamaKota PadangPolitikTERBARU

Bawaslu Sikapi Laporan Masyarakat, Tentang Kejanggalan Ijazah NA

189
×

Bawaslu Sikapi Laporan Masyarakat, Tentang Kejanggalan Ijazah NA

Sebarkan artikel ini

PADANG,RELASIPUBLIK– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar memastikan akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kejanggalan ijazah salah seorang Bakal Calon Gubernur Sumbar, Nasrul Abit.

“Tentunya kami melakukan penelusuran, karena laporan tentang dugaan kejanggalan ijazah Bakal Calon Gubernur Nasrul Abit itu baru memenuhi syarat ketika memenuhi syarat formil dan materil, barulah itu dijadikan laporan,” kata Anggota Bawaslu Sumbar Elly Yanti, SH di kantornya Jl. Pramuka, Padang, Rabu (16/9).

Meski begitu, Bawaslu Sumbar tetap melakukan Rapat Pleno membahas informasi awal berupa surat yang dimasukkan oleh Forum Masyarakat Peduli Demokrasi (FMPD). Dalam rapat itu diputuskan, Bawaslu akan melakukan penelusuran terhadap informasi awal yang diterima.

“Ini sekedar informasi dalam bentuk surat, jadi kami melakukan rapat pleno dan kami putuskan untuk melakukan penelusuran atas informasi awal, tersebut” kata Elly Yanti, SH.

Sebelumnya Bawaslu Sumbar menerima surat dari Forum Masyarakat Peduli Demokrasi (FMPD) yang mengingatkan KPU Sumbar dan Bawaslu Sumbar untuk meneliti ijazah dari masing-masing pasangan calon yang menjadi salah satu syarat pencalonan. Salah satu yang disebutkan FMPD adalah adanya dugaan kejanggalan karena Cagub atas nama Nasrul Abit menyerahkan dua ijazah SLTA, yaitu ijazah STM tahun 1975 dan ijazah SMA ujian persamaan tahun 1983.

Sementara KPU Sumbar belum adq memberikan tanggapan terhadap laporan FMPD, yang diserahkan Senin (14/9). Pada hari yang sama KPU Sumbar mengadakan Rapat Pleno dan mengesahkan beberapa persyaratan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur.

Namun keempat Paslon masih harus melengkapi persyaratan, diantaranya Surat Pengadilan Niaga Medan hingga tanggal 16 September 2020. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *