PariwisataTERBARU

Bawaslu Sumbar Dengan Berbagai Kegiatan dan Hasilnya Sepanjang 2022

133
×

Bawaslu Sumbar Dengan Berbagai Kegiatan dan Hasilnya Sepanjang 2022

Sebarkan artikel ini

Sepanjang tahun 2022 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat terus melakukan aktifitas, untuk menciptakan pemilihan umum yang berkualitas, berikut kegiatan dan keberhasilan Bawaslu Sumbar tahun 2022.

1. Jumlah Surat Pencegahan
a. Bawaslu Provinsi Sumatera Barat sepanjang tahun 2022 telah mengeluarkan Surat Pencegahan (himbauan) sebanyak 11 Surat Himbauan kepada :
– Partai Politik Tingkat Provinsi
– KPU Provinsi Sumatera Barat

b. Bawaslu Kabupaten/Kota sepanjang tahun 2022 telah mengeluarkan 261 Surat Himbauan kepada :
– Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota
– KPU Kabupaten/Kota

2. Jumlah Surat Saran Perbaikan yang diterbitkan Bawaslu Kabupaten/Kota sepanjang tahun 2022.

– Pada non tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sebanyak 63 Saran Perbaikan dan semuanya ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten/Kota.

– Pada tahapan verifikasi administrasi keanggotaan Partai Politik sebanyak 11 Saran Perbaikan, 7 ditindaklanjuti, 4 tidak ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten/Kota.

– Pada tahapan Verifikasi Faktual Perbaikan keanggotaan Partai Politik sebanyak 5 Saran Perbaikan, 3 ditindaklanjuti, 2 tidak ditindaklanjuti dan dijadikan temuan pelanggan administrasi.

– Total Saran perbaikan sebanyak 79 saran perbaikan

3. Adapun metode pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat sepanjang tahun 2022 adalah :

– Pelaksanaan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dilakukan sebanyak 5 Kali dengan melibatkan Ormas, OKP, Pemilih Pemula, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Kalangan Profesi, Media Massa Cetak/Online, Komunitas.

– Pelaksanaan kick Off Pendidikan Pengawas Partisipatif “Perempuan Berdaya Mengawasi” oleh Bawaslu Republik Indonesia yang dilaksanakan di Provinsi Sumatera Barat sebanyak 1 kali.

– Pelaksanaan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif bersama Stakeholder yang dilaksanakan oleh Bawaslu Republik Indonesia di Provinsi Sumatera Barat sebanyak 1 kali.

– Pelaksanaan Pendidikan Pengawas Partisipatif oleh Bawaslu Provinsi Sumbar dilakukan sebanyak 2 Kali yang dilaksanakan di Fakultas Hukum UNAND, Fakultas Hukum dan Fakultas FISIP UMSB.

– Sosialisasi dengan metode pemasangan Baliho 20 titik dan Spanduk 20 titik dengan jumlah 40 Baliho dan spanduk.

– Sosialisasi dengan metode pemasangan spanduk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota yang tersebar di 179 Kecamatan se-Provinsi Sumatera Barat.

– Program Kampung Pengawas Pemilu di 10 Titik di Kabupaten/Kota.

– Sedangkan untuk Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif sebanyak 204 kali.

4. Sepanjang tahun 2022 Bawaslu Provinsi Sumatera Barat juga melaksanakan kegiatan dalam rangka persiapan pengawasan Pemilu Tahun 2024 baik kegiatan internal dan juga kegiatan yang melibatkan pihak eksternal sebanyak 16 kegiatan.

Adapun beberapa kegiatan tersebut diantaranya Rakor Sentra Gakkumdu, Rakor Netralitas ASN, Rakernis Penanganan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa, Sosialisasi dan Implementasi Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sosialisasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat, Sosialisasi Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, Bimtek Penyelenggaraan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Bimtek Tata Cara Verifikasi kelengkapan dokumen permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu secara formil dan materil, Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu “Penyusunan Laporan AKhir hasil Pengawasan dengan Bawaslu Kabupaten/Kota”

5. Bawaslu Provinsi Sumatera Barat juga melakukan pemetaan terhadap Indeks Kerawanan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024, adapun hasil pemetaan tersebut Bawaslu Provinsi Sumatera Barat masuk kategori kerawanan level sedang sedang skor 39,68, untuk pemetaan Indeks Kerawanan Pemilu oleh Bawaslu Kabupaten/Kota hasil Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) dengan kategori kerawanan level rendah sebanyak 2 Kabupaten/Kota, rawan sedang 15 Kabupaten/Kota dan rawan tinggi sebanyak 2 Kabupaten/Kota.

6. Bawaslu Provinsi Sumatera Barat dalam hal program hubungan antar lembaga telah melakukan MoU dan PKS sebanyak 3 dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 204 Mou dan PKS. Kemudian Bawaslu Provinsi Sumatera Barat juga melakukan audiensi dengan Stakeholder terkait persiapan pengawasan Pemilu sebanyak 14 Kali.

7. Sepanjang tahun 2022 Bawaslu Provinsi Sumatera Barat dan Bawaslu Kabupaten/Kota mendapatkan Penghargaan
a. Bawaslu Provinsi Sumatera Barat :
– Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik dengan predikat Informatif dari Bawaslu Republik Indonesia
– Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik dengan predikat Informatif dari Komisi Informasi Sumatera Barat
– Penghargaan Inovasi Pengembangan PPID dari Bawaslu Republik Indonesia.

b. Bawaslu Kabupaten/Kota :
– Anugrah Kehumasan Bawaslu Tahun 2022 Terbaik III kategori video terbaik tingkat Bawaslu Kabupaten/Kota didapat oleh Bawaslu Kabupaten Agam.

– Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Sumatera Barat kepada Bawaslu Kota Solok, Bawaslu Kota Pariaman dan Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan dengan predikat Informatif.

 

8. Panwaslu Kecamatan se-Sumatera Barat berjumlah 537 orang yang tersebar di 179 Kecamatan, dilantik secara serentak pada tanggal 28 Oktober 2022.

9. Penguatan kelembagaan yang telah dilakukan kepada Panwaslu Kecamatan setelah dilantik sebanyak 114 kali yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kabupaten/Kota (6 x per Kabupaten/Kota).

10. Bawaslu Provinsi Sumatera Barat melakukan penyelesaian pelanggaran administratif terhadap temuan dari Bawaslu Kabupate Agam dan Bawaslu Kabupaten Pasaman pada proses Verifikasi Faktual Perbaikan keanggotaan peserta pemilu, dengan rincian proses sebagai berikut :
– Registrasi tanggal 7 Desember 2022
– Pembacaan Temuan tanggal 15 Desember 2022
– Jawaban Terlapor tanggal 15 Desember 2022
– Pembuktian terhadap temuan Register Nomer 001 tanggal 20 Desember 2022
– Pembukitan terhadap temuan Register Nomer 002 tanggal 21 Desember 2022
– Kesimpulan tanggal 22 Desember 2022
– Pembacaan Putusan tanggal 26 Desember 2022.


11. Dari tanggal 16 sampai dengan 29 Desember 2022 Bawaslu Provinsi Sumatera Barat melakukan pengawasan penyerahan dukungan minimal Bakal Calon Perseorang Dewan Perwakilan Daerah di Kantor KPU Provinsi Sumatera Barat, Bawaslu Provinsi Sumatera Barat telah menetapkan Tim Fasilitasi Pengawasan Pencalonan Perseorangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagaimana dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat tentang “Tim Fasiltasi Pengawasan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Pada Pemilihan Umum Tahun 2024”.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *