PADANG,RELASIPUBLIK– Kendati proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 Sumbar telah usai dilaksanakan, namun Bawaslu Sumbar merasa perlu dilakukan evaluasi terhadap proses pengawasan yang telah dilakukan Bawaslu Sumbar dan jajarannya selama masa pilkada serentak 2020 itu.
Hanya saja, evaluasi pengawasan pilkada 2020 Sumbar yang dilakukan Bawaslu Sumbar bersama jajarannya di kabupaten kota dikritisi Pengamat Kebijakan Publik yang juga akademisi UNP Padang, Eka Vidia Putra.
Pada paparannya dalam rapat evaluasi pengawasan pilkada serentak 2020 Sumbar yang diadakan Bawaslu Sumbar memberikan sejumlah masukan bagi lembaga pengawas pemilu itu.
Mengawali paparannya, Eka lebih dulu menjelaskan definisi dari kata evaluasi, agar ada pemahaman yang sama bagi para pengawas pemilu itu.
“Soalnya banyak dari berbagai pihak tidak memahami apa itu arti dari evaluasi. Akibat dari ketidaktahuan atau tidak pahamnya mereka dengan kata evaluasi, sehingga mereka tidak bisa lakukan perbaikan, dan apa yang diperbuat relatif sama dengan kegiatan yang pernah dilakukan di waktu sebelumnya,” kata Eka Vidia Putra.
Evaluasi, kata Eka, ada tiga aspek yang ada didalamnya, pertama yakni aspek pengukuran (kuantitatif). Untuk hal ini berbicara sesuatu yang akan jadi barometer atau tolak ukur sesuatu yang harus dievaluasi.
“Jadi bukan cerita atau perkiraan saja. Tapi harus jelas tolak ukur atas apa yang akan kita evaluasi,” tukas Eka lagi.
Lalu sambung dia, dalam melakukan sebuah evaluasi ada juga aspek penilaian. Ini merupakan proses yang harus dilakukan secara kualitatif.
“Dimana tahapan ini merupakan penilaian terhadap apa yang sudah dilakukan pada tahap pengukuran,” ujarnya.
Sedangkan aspek ketiga, lanjut dia adalah Rekomendasi yang bisa bergerak pada tiga level, yakni makro, level organisasi, level mikro (individu).
“Ini yang selama ini dinilai alfa (abai) dilakukan penyelenggaran pemilu, karena proses evaluasi yang dilakukan tidak tidak merujuk pada tiga aspek itu,” tukas Eka.
Terakhir dari tahapan evaluasi yang dilakukan yaitu mesti melahirkan rekomendasi yang merujuk dari hasil proses pengukuran dan proses penilaian.
“Rekomendasi juga bisa diarahkan pada aspek tata kelola pelaksanaan organisasi untuk mengukur sejauh mana teknis pengawasan dijalankan,” kata Eka Vidia Putra.
Sementara itu koordinator bidang pengawasan Bawaslu Sumbar Vifner didampingi dua komisioner lainnya, serta kepala sekretariat dan Kabag pengawasan dalam membuka acara evaluasi mengatakan, ini menjadi catatan agar pada penyelenggaraan berikutnya bisa meminimalisir kesalahan.
Vifner juga mengakui, masih banyak penyelenggara pemilu, khususnya dilevel bawah yang masa bodoh atau tidak mendalami aturan.
“Kita berharap kedepan kesalahan serta pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu atau pilkada dapat diminimalisir atau dihilangkan, sehingga tidak terjadi gugatan,” tegas Vifner.
Ia juga menambahkan, semua pihak harus menjadi pengawas salam penyelenggaraan pemilu atau pilkada, sehingga bisa memberikan masukan dengan cara melaporkan berbagai pelanggaran
Pada acara evaluasi, Bawaslu Sumbar juga menghadirkan Bawaslu dak kepala sekretariat kabupaten-kota se-Sumatera Barat, juga partai Politik, KPU, KI,KPI, ORMAS Pemuda, serta beberapa Jurnalis.
Acara evaluasi juga mengacu pada surat edaran Mendagri, dimana para peserta wajib mempergunakan prokes dan diakhiri sebelum masuk waktu berbuka puasa. (aku)