Sumatera Barat,relasipublik – Bawaslu Sumatera Barat Lakukan Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Semester II di Tingkat provinsi Sumatera Barat Tahun 2025 di Ruang Sidang Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Jalan Pramuka No. 11 Padang, Selasa (25/11/2025).
Pada Kegiatan ini juga hadir Perwakilan dari Polda Sumatera Barat, Kodaeral II Padang, BPS Sumbar, Disdukcapil Sumbar, Dinas Pendidikan Sumbar dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kota Se-Sumatera Barat.
Kabag Pengawasan Bawaslu Sumbar, Fadhlul Hanif, menyampaikan Sesuai dengan ketentuan UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 tentang pemilu maka salah satu program atau Aktivitas yang dilakukan oleh Bawaslu secara jelas disebutkan padang UU tersebut adalah melakukan pengawasan Pemutakhiran berkelanjutan yang di lakukan oleh KPU.
“Bawaslu diberi amanah untuk memastikan semua berjalan sesuai mekanisme yang mengaturnya”, Ujarnya.
Kemudian, Muhammad Khadafi, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Sumatera Barat
mengatakan rapat koordinasi tersebut diselenggarakan sebagai upaya memperkuat sinergi antara pemangku kepentingan, dalam memastikan kualitas data pemilih yang akurat, mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui forum ini, kata dia, Bawaslu ingin memastikan bahwa proses pemutakhiran data pemilih di tingkat daerah berjalan sesuai ketentuan, sekaligus mengidentifikasi potensi permasalahan di lapangan, sehingga kolaborasi lintas lembaga untuk menjaga integritas data pemilih sangat penting.
Menurut dia, pemutakhiran daftar pemilih merupakan pekerjaan berkelanjutan yang tidak boleh dipandang sebagai rutinitas semata. Kualitas data pemilih sangat menentukan kualitas tahapan pemilu maupun pilkada selanjutnya.
“Oleh karena itu, koordinasi seperti ini menjadi ruang penting untuk menyamakan persepsi, menyampaikan kendala dan menyusun strategi bersama,” katanya.
Pihaknya pun melakukan penyampaian hasil pengawasan yang telah dilaksanakan dengan metode uji petik, ditambah sesi diskusi terkait dinamika dan tantangan dalam pemutakhiran data pemilih, termasuk pembahasan data pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat, serta pemadanan data kependudukan.
Muhammad Khadafi berharap, upaya ini akan memperkuat hubungan antar instansi penyelenggara pemilu dan menghasilkan pemahaman bersama (kesepahaman) guna mendukung efektivitas pelaksanaan tugas masing-masing.
(nofri_Tanjung)












