Sawahlunto, Relasi Publik.
BAZNas Kota Sawahlunto kembali menyalurkan zakat kepada para mustahiq. Untuk penyaluran zakat bulan Oktober 2021 ini, total zakat yang sudah disalurkan adalah sebesar Rp 175.150.000,-, dan disalurkan kepada total 150 orang mustahiq (umat muslim yang berhak menerima zakat). Penyerahan zakat tersebut diselenggarakan pada Senin 01 November 2021 tadi di kantor BAZNas Sawahlunto dengan disaksikan langsung oleh Walikota Sawahlunto Deri Asta.
Untuk Kecamatan Lembah Segar, total zakat yang disalurkan adalah Rp 33.350.000,- dengan jumlah mustahiq 25 orang. Kemudian untuk Kecamatan Silungkang total zakat yang disalurkan adalah Rp 26.800.000,- dengan jumlah mustahiq 44 orang.
Sementara bagi Kecamatan Talawi, total zakat yang disalurkan adalah Rp 51.300.000,- dengan jumlah mustahiq 37 orang. Kemudian untuk Kecamatan Barangin total zakat yang disalurkan adalah Rp 63.700.000,- dengan jumlah mustahiq 44 orang.
Dalam kesempatan tersebut Ketua BAZNas Kota Sawahlunto, Edrizon Effendi, melaporkan bahwa pada penyaluran zakat bulan Oktober ini, mustahiq penerima dibagi dalam 5 kategori.
“Ada 5 jenis kategori mustahiq. Yaitu bantuan biaya pendidikan, modal usaha, jompo/lansia, biaya berobat, dan bedah rumah tidak layak huni,” kata Edrizon Effendi.
Edrizon Effendi mencontohkan, untuk di Kecamatan Silungkang, sebanyak 39 mustahiq memperoleh zakat untuk biaya pendidikan, kemudian 2 mustahiq memperoleh zakat untuk biaya modal usaha, 1 orang mustahiq memperoleh zakat untuk bedah rumah, 1 orang mustahiq memperoleh zakat untuk biaya hidup jompo/lansia, 1 orang mustahiq memperoleh zakat untuk biaya berobat.
Ditambahkan Edrizon, bahwa BAZNas Sawahlunto sejak Januari sampai pada Oktober 2021 ini telah mengumpulkan zakat mal sejumlah Rp. 4 miliar lebih.
“Kemudian zakat mal yang telah terkumpul itu kita salurkan, sampai Oktober 2021 ini itu jumlah zakat yang telah kita salurkan adalah Rp. 3,2 miliar,” ujar Edrizon Effendi.
Sementara.itu Walikota Sawahlunto Deri Asta yang menghadiri langsung penyaluran zakat di seluruh Kecamatan itu berpesan agar para mustahiq dapat memanfaatkan zakat tersebut sesuai niat dan tujuan permohonan, sehingga tidak terjebak untuk menggunakan zakat untuk membeli kebutuhan konsumtif.
“Sinergi dengan BAZNas ini kita pertahankan dan tingkatkan terus. Inilah salah satu upaya kita dalam meningkatkan daya manfaat dan daya jangkauan bantuan – bantuan pada masyarakat yang membutuhkan. Untuk yang belum terjangkau oleh Pemko, dibantu dengan BAZNas, atau pun masih belum sempurna bantuan dari Pemko maka disempurnakan dengan zakat dari BAZNas ini,” pungkas Deri Asta. (Jun)